www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pembebasan Bersyarat Napi Perlu Diberi Gelang Chip Untuk Mengontrol
Selasa, 07/04/2020 - 10:33:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH, MHum mengatakan, jika negara mampu bisa mencontoh negara maju, sehingga napi yang menjalani pidana bersyarat diberi gelang chip.

"Gelang chip ini dapat menjadi kontrol atau pengawasan bagi tahanan atau narapidana bersyarat," kata Erdianto dalam keterangannya, di Pekanbaru, Senin.

Pendapat itu disampaikannya terkait Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melepas sebanyak 22.158 narapidana dan anak yang dipidana di seluruh Indonesia, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Menurut dia, selain pemberian gelang chip itu, maka publik perlu diberitahu bahwa pembebasan bersyarat adalah alternatif pidana dan bukan bebas sepenuhnya. Sebab, katanya menyebutkan, dalam masa asimilasi dan bebas bersyarat, kebebasan mereka tetap dibatasi khususnya di dalam rumah saja seperti konsep pidana tutupan tetapi di dalam rumahnya sendiri.

"Karena dalam keadaan saat menghadapi pandemi COVID-19, kini orang yang tidak menjalani pidana saja juga dibatasi kebebasannya untuk tidak bepergian kemana-mana," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa terkait penyebaran COVID-19, maka untuk mengatasi penyebarannya dengan cara melarang kerumunan, padahal kapasitas umumnya melebihi daya tampung di lembaga pemasyarakatan.

Untuk mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah penambahan lembaga pemasyarakatan dan perluasan gedung lembaga pemasyarakatan, katanya lagi.

Selain itu, ujar dia pula, penambahan jumlah rumah tahanan negara, sehingga tidak lagi bercampur antara narapidana dengan tahanan, perumusan kebijakan pembatasan perkara yang dapat diadili di pengadilan formal, masalah-masalah yang sederhana seharusnya cukup diselesaikan dengan penyelesaian secara adat.

"Perumusan kebijakan tentang penahanan bahwa tidak setiap tindak pidana pelakunya harus ditahan, karena penahanan adalah kewenangan yang jika tidak diperlukan seharusnya tidak dilakukan. Kebijakan tersebut sudah seharusnya dilakukan sejak dahulu. Sejak tahun 1962, Sahardjo yang dikenal sebagai Bapak Pemasyarakatan mencatat bahwa penahanan sebagai sumber masalah yang menjadi penyebab over kapasitas," katanya pula.
Baca juga: Bahar Smith tetap ditahan, saat puluhan napi Lapas Cibinong dibebaskan

Berhadapan dengan kenyataan saat ini dimana semua lapas mengalami over kapasitas, menurut dia, tidak lagi mungkin kita menambahkan jumlah lapas atau memperluas bangunan lapas dalam waktu dekat, maka harus diambil tindakan darurat. Dalam hal keadaan darurat berlaku prinsip in dubio pro reo, dalam hal keraguan, maka warga negara harus diuntungkan.

Namun demikian, tetap harus dipertimbangkan dua kepentingan, yaitu kepentingan penghukuman kepada pelaku dan kepentingan keselamatan dari penyebaran virus, ujar dia pula.

"Berhadapan dengan kenyataan ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan narapidana dari lembaga pemasyarakatan, keselamatan warga negara dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan lebih utama daripada proses penghukuman itu sendiri, makanya harus ada pembatasan yang ketat, tidak sembarang narapidana dapat dibebaskan," katanya lagi.

Prinsip pembebasan juga tidak boleh melanggar hukum atau mendobrak ketentuan perundang-undangan yang ada, harus dilakukan menurut cara yang diatur perundang-undangan yang berlaku, dan lembaga yang dapat menampung keadaan ini yaitu asimilasi dan pembebasan bersyarat.

"Prinsip utama yang harus dilihat adalah pemberian bebas bersyarat dan asimilasi harus diberikan kepada mereka yang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana," katanya pula. (Red)

Sumber Antara



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved