www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Keluarkan SE Perpanjangan Tugas Dinas ASN Melalui Rumah Oleh Walikota
Selasa, 31/03/2020 - 12:08:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-- Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas  Kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

SE bernomor : 800 / BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 ini merupakan penyempurnaan terhadap SE nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tertanggal 19 Maret
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN, serta SE Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Surat edaran ini bertujuan mencermati perkembangan penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia dan Kota Pekanbaru khususnya, serta menindaklanjuti dua surat edaran walikota sebelumnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Selasa (31/3/2020).

Disampaikan Irba, terdapat 6 poin dalam SE walikota bernomor : 800 / BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota tersebut.

Pertama, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Kedua, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

Ketiga, bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keempat, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 s/d 14.00 dan mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kelima, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Keenam, selain hal-hal yang disebut di atas, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

"Kepada pimpinan OPD, walikota meminta agar melaksanakan seluruh poin dalam SE ini dengan sebaik-baiknya," tutup Irba. (Nov)

Sumber pekanbaru.go.id



 
Berita Lainnya :
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa: PPWI Lakukan Courtesy Call di Kedubes Rusia untuk Mengekspresikan Solidaritas
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved