Petugas Akan Derek Kendaraan Yang Parkir Dijalur Sepeda
Rabu, 16/10/2019 - 21:15:51 WIB
PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk memberikan sanksi terhadap pengendara yang parkir di atas jalur sepeda di Jalan Diponegoro. Sanksi yang tengah dipersiapkan yakni berupa sanksi derek.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran, Khairunnas menjelaskan, sanksi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan. Karena meski telah terpasang rambu lalu lintas dilarang parkir masih saja banyak pengendara yang membandel tetap memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
”Karena itu kita sedang godok perwako terkait sanksi penderekan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Khairunnas mengatakan sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru agar tak ada lagi kendaraan yang diparkir di jalur sepeda. Namun, pemilik kendaraan hanya patuh ketika melihat ada petugas yang berjaga di lokasi.
“Cara lain sudah kita lakukan seperti menggemboskan ban, tapi tidak juga. Mereka (pemilik kendaraan) kucing-kucingan, kalau ada petugas jalur sepeda sepi. Beranjak sebentar saja, kendaraan penuh disana,” sesal dia.
Khairunnas menambahkan, padahal di sepanjang jalur sepeda Jalan Diponegoro tersebut sudah jelas ada rambu-rambu larangan parkir. Namun, pemilik kendaraan tetap membandel dengan tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang.***
Komentar Anda :