www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
LSM KPK Layangkan Surat Somasi di Kantor hukum Asep Ruhiat & Patners
Sabtu, 10/08/2019 - 23:32:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, hebatriau.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi  (DPP-LSM-KPK) Provinsi Riau merasa terancam, di karena kerap diteror lewat surat pengacara dari group kantor hukum Asep Ruhiat dan Patners.  Disaat aktivis Komunintas Pemberantas Korupsi, melaporkan berbagai kasus-kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ke beberapa lembaga hukum yang membidangi tindak pidana korupsi.

Bahkan  dalam kurun tahun 2019 ini, LSM KPK diteror dua bukti surat dari 17 pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners,  yang kemudian terpublish beberapa media online (siber). Hal itu diutarakan Sekretaris DPP-LSM-KPK, B Naso kepada media ini, Jumat (09/08/19).

Dikatakanya, adapun masing-masing surat yang berdalih berupa hak jawab, protes keras dan koreksi berita atau karya jurnalistik yang diterima dua pemimpin perusahaan media Pers, Selasa (30/07/2019) pekan lalu.  Bahwa 17 kuasa hukumnya, Iwandi SH, MH dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners menuding laporan DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi terkait dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan tanah untuk kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan senilai Rp10 miliar yang disampaikan ke Polda Riau, upaya politik yang ditunggangi oleh oknum Caleg gagal yang tidak dapat bersaing sehat merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

"Bahkan selain itu, dalam surat ke tujuh belas (17) kuasa hukum Iwandi dari kantor hukumnya Asep Ruhiat, menuding berita yang dihasilkan liputan wartawan dari Ditreskrimsus Polda Riau, terkait laporan kasus dugaan korupsi pada anggaran pengadaan tanah untuk kantor Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar, dengan bukti penerimaan laporan, Nomor: 087/DPP-LSM/KPK/PKU/IIV/2019/RIAU Tanggal 29 Juli 2019 tersebut adalah, berita bohong/hoax," kata Naso.

Atas  tuduhan 17 kuasa hukum, Iwandi dari kantor hukum Asep Ruhiat SH, MH yang menyebut laporan kasus dugaan korupsi yang telah diterima Polda Riau, Senin (29/07/2019), sebagai upaya politik yang ditunggangi oleh oknum Caleg gagal yang tidak dapat bersaing sehat merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis, membuat kita LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (Pelapor), geram dan merasa terancam.

Karena dua tahun yang silam (2017), Asep Ruhiat bersama rekannya pengacara, Iwandi dan Patar Pangasian, juga telah melakukan hal serupa, dengan menyebut ketua divisi hubungan antara lembaga LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Didit, dalam surat pemberitahuan mereka ke Dewan Pers dan Polisi di Polda Riau, jelas Naso dengan geram.

"Peristiwa itu terjadi, disaat Didit, SH sebagai salah satu dari beberapa sumber berita media Harian Berantas terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar, yang kemudian Asep Ruhiat dan kawan-kawan dalam surat tertanggal 26 April 2017 silam, menuduh media pers  Harian Berantas tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers dan organisasi pers yang ada," ungkapnya.

Lelaki asal Sumatera Utara itu menjelaskan, terkait dugaan fitnah yang berpotensi merusak kredililitas dan reputasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yang memiliki tugas pokok dalam hal memperjuangkan segala aspek, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kita telah melayangkan surat teguran/somasi pada kantor hukum Asep Ruhiat & Partners, Jumat (09/08/19).

Surat somasipun, resmi diantar ketua Koordinator Utama DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Emos G, di tempat tujuh belas (17) kuasa hukum Iwandi beracara, dengan surat Somasi/Teguran, Nomor: 005/LSM/VIII/2019/RIAU Tanggal 09 Agustus 2019. Surat teguran (somasi) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ini, buat Asep Ruhiat SH, MH dan Tim 17 kuasa hukum Iwandi SH,MH yang diduga pelaku pencemaranan nama baik dan/atau fitnah melalui dua bukti surat dan bukti publish media massa (media pers), ungkap Naso.

Sekretaris LSM KPK, B Naso juga menegaskan, jika somasi/teguran tersebut tidak diindahkan, maka LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang telah terbentuk kepengurusan wilayah/daerah di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, bersedia mendatangi kantor hukum Asep Ruhiat & Partners untuk meminta pertanggungjawaban secara lisan, sekaligus akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di NKRI, berikut keterangan somasi:

1.Bahwa perlu kami jelaskan kepada Saudara ASEP RUHIAT dan Tim Kuasa Hukumnya IWANDI, bahwa laporan peristiwa dugaan “Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah untuk Kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Rp10 Miliar” tahun anggaran 2019 yang telah kami sampaikan ke Polda Riau pada hari Senin Tanggal 29 Juli 2019 dengan Laporan, Nomor: 087/DPP-LSM/KPK/PKU/IIV/2019/RIAU, merupakan bagian dari tugas pokok LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang Kami pimpin, salah satunya memperjuangkan segala aspek, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

2.Bahwa laporan peristiwa dugaan “Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah untuk Kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tahun 2019 dengan jumlah biaya Rp10 Miliar, berdasarkan bukti data awal yang kami peroleh, sebagaimana bukti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemda Bengkalis, Nomor: DPA-SKPD 5.00.5.00.01.11.02.262.5.2 Tanggal 31 Desember 2018, dan keterangan lain yang ada dalam bukti-bukti surat maupun bukti kwitansi pembayaran anggaran sebagaimana bukti yang kami temukan saat melakukan investigasi lapangan sejak Tanggal 11 Januari 2019 dan pada Tanggal 06 Juni 2019 lalu;

3.Berdasarkan keterangan temuan yang Kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi jelaskan kepada Saudara/I Asep Ruhiat dan Tim Kuasa Hukumnya Iwandi, pada No. 1 dan No. 2 perihal surat diatas, muncul pertanyaan Kami, apa maksud dan tujuan saudara-saudari Tim Kuasa Hukumnya IWANDI, menduga dan menyebut Laporan yang telah disampaikan lembaga kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, sebagai “Upaya Politik Yang Ditunggangi Oleh Oknum Caleg Gagal Yang Tidak Dapat Bersaing Sehat Merebut Hati Masyarakat di Kabupaten Bengkalis”?. Kemudian, siapa oknum Caleg gagal yang tidak dapat bersaing sehat untuk merebut hati masyarakat di Kabupaten Bengkalis yang Suadara-Saudari Kuasa Hukumnya IWANDI, maksud?

4.Berdasarkan tuduhan dan fitnah saudara-saudari tersebut diatas, kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yang keberadaan dan/atau eksistensinya telah mendapat Legitimasi dari pemerintah Provinsi dan Pusat pada tanggal 08 Juni 2011, dan pengesahan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 15 Juli 2015, meminta Sdr ASEP RUHIAT SH.,MH dan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ASEP RUHIAT & PARTNERS, segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Kami, atas PERNYATAAN Tim Advokasi dari Kantor Hukum ASEP RUHIAT & PARTNERS dalam surat Nomor: 303/HJ-AR/VII/2019 dan dalam surat, Nomor:304/HJ-AR/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang terpublish media massa (Media Pers);                              

5.Bahwa, saudara “ASEP RUHIAT, SH, MH” bersama Tim Kuasa Hukumnya IWANDI SH,MH., Kami minta segera meminta maaf secara terbuka di seluruh media, baik media cetak, televisi dan Online, terkait tuduhan dan/atau fitnah yang Kami alami oleh seluruh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, baik tingkat DPP, DPW dan DPD di wilayah tanah air Indonesia, atas dugaan Fitnah, sebagaimana yang termuat dalam dua alat bukti surat ditambah bukti vide berita/publish Media Pers (Media Massa);.

6.Bahwa Saudara “ASEP RUHIAT, SH, MH” bersama Tim Kuasa Hukum IWANDI SH.,MH,- kami minta segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia secara lisan melalui media massa atas peristiwa tuduhan atau Fitnah terhadap kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, terkait laporan peristiwa dugaan “Mark Up Anggaran Pengadaan Tanah untuk Kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis” tersebut;

7.Bahwa, saudara “ASEP RUHIAT, SH, MH” bersama Tim Kuasa Hukum IWANDI., SH.,MH, kami minta segera meminta maaf kepada Pers Nasional dan masyarakat Indonesia dan dunia secara terbuka, karena Tim Kuasa Hukum dalam surat yang beredar dikhayalak umum dan telah terpublish oleh media massa, sengaja membuat pernyataan Keonaran dan/atau Fitnah, yang dinilai menghambat tugas pokok LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, sebagaimana keterangan yang kami uraikan pada nomor 1 perihal surat diatas;

8.Bahwa pada Tanggal 26 April 2017 yang lalu, saudara ASEP RUHIAT bersama-sama dengan Saudara IWANDI, SH.,MH dan PATAR PANGASIAN SH, juga diketahui telah melakukan tindakan yang hampir sama melalui surat, Nomor: 019/PPR/LF.DP/2017 Tanggal 26 April 2017 dalam hal “PEMBERITAHUAN Kepada Dewan Pers”

9.Bahwa dimana Saudara ASEP RUHIAT bersama-sama dengan Saudara IWANDI, SH.,MH dan Saudara PATAR PANGASIAN SH dalam surat pada keterangan surat Nomor 8 diatas, diketahui juga telah mengaitkan dan/atau menyebut nama Ketua Divisi Hubungan Antara Lembaga LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yaitu DIDIT SH disaat sebagai salah satu dari beberapa narasumber berita media Pers Harian Berantas dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi anggaran Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272.277,491.850 atau sebesar Rp272 miliar.

Dimana  dalam beberapa bukti Surat Dakwaan Jaksa atau JPU maupun didalam beberapa Putusan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Amril Mukminin selaku Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis, disebut telah ikut menikmati kerugian keuangan daerah atau negara yang dimaksud diatas;

Demikian surat Somasi/Teguran ini disampaikan, untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami dari pengurus dan anggota LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang ada di daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Riau, bersedia datang untuk meminta pertanggungjabawan secara lisan dari Saudara/i Pengacara pada Kantor Hukum ASEP RUHIAT & PARTNERS, dan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku, tutup B Naso.

Terpisah, Ketua Koordinator Utama DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Emos G menegaskan, terkait statetment 17 kuasa hukum, Iwandi dari kantor hukum Asep Ruhiat SH, MH di beberapa media online (siber) serta tuduhan telah tunggangi oleh oknum Caleg gagal tentang laporan yang disampaikan di Polda Riau, harus dipertanggungjawabkan dan dapat membuktikan, kata Emos kepada jurnalis ini, Sabtu 10/08/19) malam.

"Bila surat teguran/somasi yang kita layangkan tak ditanggapin maka kita (LSM-KPK) akan menempuh jalur hukum. Disamping itu,  Emos juga berharap pihak kuasa hukum Iwandi menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, harapnya.

Hingga berita ini disajikan ke khayalal umum, sebelumnya pewarta ini juga ikut meliput saat team  DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sampaiakan surat teguran/somasi di kantor hukum Asep Ruhiat & Patners, yang diterima Staf Administrasi, Novi. (Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Kok Bisa? Eks Kades Diduga Amburadul Kelola DD, Kini Jadi Wakil Rakyat Kepulauan Meranti
  • 470 JCH Rohul Ikuti Kegiatan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Selama 3 Hari
  • Kejari Rohul Peringati HUT PERSAJA RI ke-73 Tahun
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    10 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved