PEKANBARU - Pemeritah Provinsi Riau adakan Pertemuan dengan BAWASLU Provinsi Riau terkait netralisasi ASN pada pemilihan Gubernur Riau 2018.
Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau,Rapat Konsultasi Pemerintah dengan BAWASLU di Pimpin Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim,dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi, Asisten, Staf Ahli,Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pejabat Eselon 3 dan 4 serta utusan masig masing OPD.
Dalam pertemuan ini Bawaslu menjelaskan aturan main terhadap Netralitas ASN yang diantaranya tertuang dalam UU 7 th 2017 UU 10 th 2016, Perbawaslu 2 th 2015 serta surat edaran SE MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) tahun 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran, dalam konteks ini pelanggaran netralitas dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh pegawai ASN.
Kegiatan politik yang sebagai pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dilingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menunguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, mengadakan suatu kegiatan yang kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.
Pelanggaran Netralitas oleh PNS/ASN karena PNS/ASN mengikuti suatu kegiatan "Politik Praktis". Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.
Hukuman disiplin memiliki Tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman duisiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Hal ini sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13. Netralitas bagi PNS/ASN itu harus dan perlu agar untuk lebih meningkatkan Profesionalisme ASN karena memang ASN di UU No 5 Tahun 2014 diakui sebagai "Profesi" dan tujuan dari UU tersebut juga menjadikan PNS/ASN netral dan tidak terpengaruh dari intervensi poltik manapun. Pelanggaran Netralitas ASN diatur hanya terhadap Politik Praktis .
Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menghimbau kepada ASN Pemerintah Provinsi Riau agar menjaga netralitas, apalagi saat ini Petahana Bapak Arsyadjuliandi Rachman juga mencalonkan diri. "Saya tau dalam hati bapak Ibu, tapi ini sudah aturan," kata Wagubri.
Dalam masa kampanye yang lebih panjang justru akan menjadi rawan bagi PNS/ASN untuk terpeleset, agar ASN tidak terpeleset diantisipasi lebih awal karena biasanya akan banyak rayuan agar PNS/ASN untuk tidak netral.
Menjaga Netralitas bukan berarti tidak bisa berhubungan Pak Andi Rachman,jikalau itu berkaitan dengan hal hal strategis tentu itu pengecualian,demikian jawaban Bawaslu menjawab pertanyaan Kepala Bappeda Rahmad Rahim.(hr/mcr)
Komentar Anda :