Pelelangan 46 Mobil Dinas Pemprov Riau, Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Minggu, 10/11/2019 - 10:41:19 WIB
PEKANBARU -- Proses pelelangan 46 kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dilaksanakan pada Rabu (13/11/2019) pekan depan. Waktu penawaran dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di aula Kantor Gubernur Riau atau bisa juga diakses melalui lelang.go.id.
Perihal pelelangan ini sebutkan langsung oleh Pejabat Penatausahaan Barang Provinsi Riau melalui surat pengumuman lelang tertanggal 8 November 2019.
Dalam surat pengumuman tersebut, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang berminat untuk memiliki kendaraan dinas tersebut.
Pertama, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Kedua, pendaftaran calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Ketiga, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Setoran uang jaminan dibuka dua hari sebelum pelaksanaan lelang yakni pada hari Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 November 2019 pukul 10.00 -15.00 Wib di Gudang Kopan, yang berada di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.
Keempat, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan. Pertama, Jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan penuh, tidak bisa dicicil. Kedua, Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan Lelang.
Kemudian uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
Dan kelima, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan tidak bisa kembali dan akan disetorkan ke kas negara.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme lelang ini, calon peserta lelang dapat langsung menghubungi KPKNL Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, atau BPKAD Provinsi Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru.***
Komentar Anda :