Pendaftar SD Negeri Harus Usia 7 Tahun
Senin, 01/07/2019 - 16:24:29 WIB
PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dibuka 1 Juli sampai tanggal 4 Juli ini. Para calon peserta didik yang bisa mendaftar di SD Negeri harus berusia tujuh tahun.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, calon peserta didik yang sudah berusia enam tahun bisa diterima ketika daya tampung mencukupi. "Calon peserta didik berusia di bawah enam tahun memungkinkan tapi terkecuali memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa," ujar Jamal, Minggu (30/6).
Menurutnya, jumlah SD Negeri di Kota Pekanbaru capai 175 seadngkan daya tampung mencapai 14.845 siswa. "Kalau jumlah siswa SD, ada kemungkinan bisa ditampung di sekolah negeri yang ada saat ini," ungkap Jamal.
Jamal menegaskan, pada PPDB tidak ada ujian baca, tulis dan hitung atau calistung. Ia memastikan para siswa SD masuk tanpa tes, tapi terpilih sesuai rangking pada sistem zonasi. "Kalau dia tempat tinggalnya dekat sekolah, bisa kemungkinan besar diterima," tambah Jamal.
PPDB SD di Kota Pekanbaru berlangsung serentak mulai 1 Juli hingga 4 Juli mendatang. Pendaftaran berlangsung dua hari yakni pada 5 dan 6 Juli 2019 dan tahun pendidikan 2019 hingga 2020 dimulai pada 8 Juli 2019 mendatang. (hr/hrc)
Komentar Anda :