Kontroversi Garuda: Laporan Keuangan Cacat, Direksi Didenda Rp 100 Juta
Sabtu, 29/06/2019 - 12:07:29 WIB
JAKARTA - Setelah menjadi kontroversi cukup panjang, masalah laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 mencapai babak baru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran alias cacat. Kemenkeu dan OJK kemudian menjatuhkan sanksi pada maskapai pelat merah ini.
Dikutip dari detikcom, kisruh bermula pada 24 April 2019 atau saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia. Diketahui dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat laba bersih US$ 809,85 riibu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Laba tersebut ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba.
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang enggan menandatangani laporan keuangan 2018.
Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23. (hr/dc)
Komentar Anda :