Akibat Perencanaan Buruk, Dana Nganggur di Daerah Capai Rp 186 Triliun
Rabu, 15/01/2020 - 15:41:08 WIB
JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Primanto Bhakti membuka 'rahasia' kenapa dana transfer triliunan rupiah banyak yang mengendap di rekening kas daerah. Menurutnya, endapan dana terjadi karena perencanaan anggaran di daerah buruk.
Akibat perencanaan buruk tersebut, dana transfer yang dikirimkan pemerintah ke daerah gagal dimanfaatkan secara maksimal. Dengan demikian, realisasi dana yang dikucurkan tak sama dengan rencana awal.
"Lalu ada juga yang karena pembayaran dilakukan di belakang," katanya, Rabu (15/1).
Ia membantah masalah terjadi karena ulah pemda mencari keuntungan dari bunga bank atas dana yang diendapkan tersebut. Menurutnya, tingkat bunga yang diberikan bank atas dana yang mengendap tersebut kecil.
"Untuk potensi daerah mengendapkan uang di bank untuk cari keuntungan bunga kami lihat kayaknya tidak ada nih, kan kecil banget juga bunganya," jelas Astera.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan pengelolaan dana transfer yang diberikan pemerintah pusat ke daerah. Keluhan ia sampaikan terkait dana transfer triliunan rupiah yang mengendap di rekening kas daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah simpanan pemda di rekening daerah mencapai Rp186 triliun per November 2019. Jumlah tersebut berpotensi bertambah jadi Rp220 triliun.
Astera menuturkan pengendapan dana tersebut banyak terjadi di daerah yang memiliki kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Namun, ia tak merinci pemda mana saja yang mengendapkan dana di rekening daerah.
"Daerah mana saja, logikanya yang uangnya banyak dan daerah bawahannya banyak. Misalnya daerah tingkat II banyak, yang punya kapasitas fiskal lebih," ucap Astera dikutip dari cnnindonesia.com
Astera menyebut agar endapan dana tersebut tidak terus terjadi, pihaknya tak akan tinggal diam. Kementerian Keuangan akan menghukum pemerintah daerah yang terus mengendapkan dana transfer di rekening kas daerah.
Sejauh ini, kata Astera, hukuman yang akan diberikan adalah dengan memotong jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dari jumlah yang dianggarkan sebelumnya. Selain memotong, pemerintah pusat bisa juga menunda pemberian DAU hingga pemda setempat menggelontorkan dana TKDD yang sudah diberikan.
"Ini kami lakukan untuk mendorong supaya daerah-daerah tidak melakukan pengendapan dana," tutup Astera.***
Komentar Anda :