Penghapusan IMB Merupakan Upaya Meningkatkan Investasi
Jumat, 20/09/2019 - 23:14:42 WIB
PEKANBARU -- Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sempat melemparkan wacana pencabutan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rencana ini bagian dari upaya meningkatkan kemudahan proses perizinan dan investasi.
Menurutnya, pemerintah masih memikirkan regulasi teknisnya. "Tunggu saja, kita sedang pikirkan regulasinya, karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia menekankan, poin penting dari rencana tersebut adalah pengawasan di lapangan. Saat ditanya apakah akan UU terkait IMB akan direvisi, ia mengatakan ada banyak hal yang menjadi pembahasan.
"Banyak hal, tapi tentu harus ada namanya safeguard-nya kan berarti izin nggak ada ini, tapi paling penting pengawasannya. Kalau di luar negeri orang bangun, standar-nya sudah ada. Kalau you langgar, dibongkar," kata Sofyan.
Sebelumnya, Sofyan pernah mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi. Salah satunya IMB yang dianggap menjadi hambatan investasi bagi sektor properti.
Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Keppres atau Perpres. Omnibus Law adalah menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan.
"Semua hambatan akan di-clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/9/2019)***
Komentar Anda :