Polri Tangkap Dalang Illegal Logging di Provinsi Jambi dan Sumsel
Rabu, 07/08/2019 - 11:40:45 WIB
JAKARTA, hebatriau.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap dalang pembalakan liar di dalam Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. Adalah M (42) yang diringkus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).
Kasubdit III Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan S.I.K M.Si mengatakan, dalam melaksanakan kegiatannya, tersangka memiliki pekerja lebih dari 40 orang. “Mereka digaji untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Hasil penebangan tersebut lantas diolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran. Kayu olahan tersebut lalu dialirkan melewati parit/kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kecamatam Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015,” ungkap Kombes Irsan.
Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka M sejak 13 Mei 2019. Pada saat itu ditemukan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran lebih dari 2.000 kubik. Kemudian pada Sabtu, 20 Juli 2019 tim Dit Tipidter Bareskrim Polri dibantu oleh Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit/kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang memindahkan kayu dari dalam parit/kanal. Sementara, mobil-mobil truck yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M.
Karo Penmas Divhumas Polri BJP Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M pada kesempatan yang sama menambahkan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen dan dijual di bawah harga pasaran yakni kisaran Rp 3-4 juta permeter kubik. Obyek tersebut pernah terbakar hebat pada 2015 dan saat ini menjadi lahan sawit tak bertuan.
“Kerja ini tidak berhenti disini karena merupakan kasus yang menjadi atensi pemerintah. Di Sumatera saat ini rentan kebakaran hutan sehingga baik oleh jajaran Bareskrim maupun Polda akan melakukan penindakan tegas,” tutur Brigjen Iqbal.
Dalam penangkapan ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk. Diamankan pula tiga macam kayu olahan, dokumen, alat komunikasi, 2 Kartu ATM, dan Chainsaw (Alat tebang).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang yang merupakan pekerja. Terhadap Tersangka M telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dia diancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 (lima) tahun penjara serta pidana denda paling sedikit rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).*humaspolri
Komentar Anda :