Pria Paruh Baya di Inhil Ditangkap Polisi atas Laporan Warga
Sabtu, 01/06/2019 - 11:50:06 WIB
INHIL - Pria paruh baya berinisial AS (46 tahun), wiraswasta, warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus mendekam di balik penjara Lebaran nanti.
Pasalnya, dirinya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian sektor Tempuling pada Kamis (30/5/2019) sore kemarin dengan barang bukti narkotika 3 paket besar diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus di dalam plastik bening dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis CBR warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolsek Tempuling AKP Subagja menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika miliknya di jalan provinsi Kecamatan Tempuling.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat yang merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, yang mana saat itu pelaku memasuki rumahnya tanpa meminta izin dan langsung membuka lemari yang ada di dalam ruangan tamu di rumahnya. Setelah itu pelaji pergi dan meninggalkan sesuatu di dalam lemari yang kemudian diketahui adalah narkotika jenis shabu-shabu.
"Melihat hal tersebut, masyarakat pemilik rumah merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim saya untuk melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku," kata Subagja, Jumat (31/5/2019) pagi.
Ditambahkannya juga bahwa saat ini Pelaku AS dan barang bukti narkotika miliknya sudah diamankan di Mapolsek Tempuling.
"Tinggal menunggu proses Penyidikannya saja," tutupnya.(hr/hrc)
Komentar Anda :