Polres Rohul Tangkap Diduga Pemain Pupuk Bersubsidi di Tambusai BB 4.9 Ton
Rabu, 25/04/2018 - 16:30:34 WIB
Rohul-hebatriau.com - Lakukan permainan ilegal dengan menjual pupuk subsidi peruntukan untuk petani kurang mampu tanpa prosedur, pria bernisial BL ditangkap Satuan Reserse Kriminal Tertentu Polisi Resor Rokan Hulu Daerah Riau bersama barang bukti ikut disita.
Disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan Selasa, (24/4) malam membenarkan penangkapan tersebut Jum'at, (20/4/2018 sekira Pukul 10.30 Wib.
"Kasus ini, dugaan Perkara Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi diluar Peruntukannya dan atau Diluar Wilayah Tanggung Jawabnya," jelas Paur Humas Polres Rohul.
Lanjutnya, Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini bernisial BL (50) Laki-laki, Wiraswasta, alamat Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango, waktu dan tempat kejadian pada Hari Jum'at Tanggal 20 April 2018 sekira Pukul 10.30 Wib. Di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai
Dan petugas.Kepolisian amankan BB, Satu unit mobil Truck Colt Diesel warna Kuning BM 8692 MC yg bermuatan pupuk berupa 98 sak, (Pupuk Urea 40 sak, Pupuk Za 40 sak, Pupuk Sp36 3 sak, Pupuk Ponska 15 sak) Total BB yg diamankan 4,9 Ton
Ipda Nanang Pujiono menguraikan, kasus pupuk bersubsidi ini berawal
Pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira Pukul 08.30 Wib Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Harry Avianto SH, SIK mendapat informasi bahwa di TKP wilayah Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai diduga ada kegiatan memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukanya dan/atau diluar tanggung jawabnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim berserta Unit Tipiter Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud dan sesampainya di TKP ditemukan 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel warna Kuning No. Pol BM 8692 MC dan diduga bermuatan pupuk bersubsidi yang sedang Parkir di depan Ruko milik BL,
Kemudian Tim Berusaha menjumpai Sdr. BL, dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa pupuk tersebut diakui kepemilikannya oleh saudara BL yg di peroleh dengan cara dibeli dari daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan akan dijual kepada masyarakat yangg membutuhkan, sehingga saat itu BL dan BB diamankan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku BL ditetapkan sebagai tersangka, BB diamankan di Polres Rahul untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (F/S).
Komentar Anda :