Oknum Kades dan Sekdes di Rohul Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Rohul
Jumat, 19/01/2018 - 21:40:29 WIB
ROKAN HULU-hebatriau.com - Tim Sapu Bersih Polisi Resor Rokan Hulu (Rohul) Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (TT) terhadap oknum aparat Desa Rantau Benuang Sakti Kamis, (18/01/ 2018 sekira Pukul 16.50 wib terkait biaya Surat. Keterangan Pendaftaran Tanah (SKRPT)
Data diterima wartawan disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus Rabu, (19/1/2018), OTT dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Harry Avianto , SH,SIK bersama Kanit Tipikor Ipda H. Panjaiyan SH beserta 4 orang anggota Unit III : Bripka David Siregar SH, Bripka Leo Gustian SH, Bripka Jamaris Febri dan Brigadir Zahrul Kamal.
"Sesuai laporan polisi Nomor : Lp.A/ /I/2018/Riau/Res Rohul, 9 Januari 2018," kata Ipda Suheri Sitorus.
Penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pondok Ikan Bakar Sasmita Km 6 Pasir Pengaraian Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.
Identitas diduga Pelaku, Pajri Amin S,Pd
( 32) jenis Kelamin Laki-laki, Alamat: Rantau Benuang Sakti Rt 04 /Rw 02 Desa Rantau Benuang Sakti pekerjaan Kepala Desa Rantau Benua Sakti, Sarqoni (29) alamat Bunga Tanjung Rt 08/Rw 04 Desa Rantau Benuang Sakti
Pekerjaan Sekeretaris Desa Rantau Benua Sakti
Lanjurnya, saksi-Saksi kasus ini, E E (35) Laki-laki Alamat: Kepenuhan Timur Raya Kecamatan Kepenuhan, Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya dan Nas, (38) Laki-laki alamat Desa Pematang Barangan Kecamatan Rambah
Selain menangkap kedua pelaku, Penyidik mengamankan Barang Bukti berupa, Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sebesar Rp. 50.000.000,-terbungkus dalam plastik kantong warna hitam, 73 (tujuh puluh tiga) persil/buah SKRPT yang telah terisi identitas pemilik dan sudah di cap/tanda tangan Kades Benuang Sakti terbungkus plastik kantong warna merah.
Selanjutnya, 1 rangkap Kwitansi Pembayaran dari pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) KSU Rokan Jaya kepada Kades RBS biaya pembuatan SKT 102 buah x Rp.2.500.000, Jumlah Rp. 255.000.000, tanggal 18 Jan.2018, 1 buah pena siqno warna biru. 2 buah HP milik Kades, 2 buah HP milik Sekdes.
Terangnya, kronologis penangkapan pelaku, berawal pada Kamis (18/1/.2018) sekira pkl. 17.10 wib Kasat Reskrim Rokan Hulu mendapat informasi dari. EE selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada pelaku
Dari keterangan EE saksi red, bahwa penyerahan uang yang di OTT terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat tahap I dari 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.
Bahwa untuk penerbitan 102 SKRPT dimaksud, Kades bersama Sekdes meminta biaya pengurusan sebesar Rp. 3.500.000,- per surat, namun pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya tersebut namun tetap akan memeberikan biaya sepantasnya sebagai ucapan terimakasih,
Selanjutnya, kedua pelaku menurunkan penawaran hingga Rp. 2.500.000 dengan rincian pengeluaran yang disampaikan Kades dan Sekdes.Pengurus Koperasi hanya mampu Rp. 1.500.000.
Kesepakatan tidak tercapai hingga 102 SKRPT selesai dibuat di tandatangano dan dicap Kades Pada tanggal 20 Des. 2017 SKRPT diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp. 2.500.000 per Surat dengan total Rp. 255.000.000,-
Pihak Koperasi tidak sanggup dengan biaya sesuai permintaan Kades dan Sekdes hingga dua minggu kemudian SKRPT tersebut diambil kembali oleh Kades dan Sekdes dari Bendahara Koperasi
Setelah mendapatkan informasi dari Sdr. EE tim yang dipimpin oleh
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto , SH,SIK merapat TKP dan berhasil OTT kedua pelaku
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amanakan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (F/S).
Komentar Anda :