PEKANBARU- Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, secara resmi kembali menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terkait tindak lanjut perkara korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis dengan potensi sebesar Rp204,6 miliar yang diduga melibatkan Bupati, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 bersama kawan-kawan lainnya tahun anggaran 2012.
“Kami telah menerima surat balasan dari KPK terkait tindak lanjut perkara kasus korupsi dana Bansos/Hibah Kabupaten Bengkalis. Surat balasan KPK itu diantar disekretariat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kamis (7/12/2017) sore kemarin”, kata Kordinator LSM KPK, Ismail Sarlata kepada Wartawan di kantin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (8/12/2017).
Didampingi dua rekannya dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yakni Jekson Sihombing, dan PS Sitompul mengungkapkan surat balasan KPK tersebut dikirim tanggal 30 November 2017 dan ditandatangani Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, Eko Marjono, atas nama pimpinan KPK.
Bukti Tanda terima tindaklanjut laporan yang diterima Bareskrim Polri dan Presiden RI, 13/11/2017
Dalam surat bernomor: R/4934/PM.00.00/40-43/11/2017, sifat segera, dengan perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat yang ditujukan pada Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, menanggapi surat pengaduan/laporan Ketua, Sekretaris Umum LSM KPK pada tanggal 17 November 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disampaikan bahwa surat laporan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tersebut, sebagai bahan koordinasi dan supervisi kepada lembaga Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara kasus korupsi luar biasa tersebut dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis-Riau sejak empat tahun yang lalu (2013-2017). Surat itu ditembuskan kepada pimpinan KPK.
“Sehubungan dengan surat pengaduan Saudara, Nomor: LP.8163/LSM-KPK/XI/ 2017/RIAU tanggal 17 November 2017 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kami terima tanggal 20 November 2017, serta merujuk pada surat KPK sebelumnya Nomor: R-1604/40-43/04/2017 tanggal 13 April 2017 dan Nomor: R/3962/ PM.00/40-43/10/2017 tanggal 3 Oktober 2017, bersama ini disampaikan bahwa kami telah menerima pengaduan serupa dan pengaduan tersebut sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dimaksud oleh penegak hukum setempat,” kata Eko Marjono dalam surat bernomor: R/4934/PM.00.00/40-43/11/2017.
Dengan adanya surat yang ke tiga kalinya ini dari pihak lembaga hukum anti korupsi atau KPK dalam kurun tahun 2017 ini, jajaran LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sangat berterima kasih karena pihak KPK telah membuktikan niat baiknya untuk mengawasi kebenaran kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos Kabupaten Bengkalis itu sesungguhnya sebesar Rp.204.616.232.850 atau Rp204,6 miliar, (Rp272.277.491. 850 - Rp67.661.259,000). Dimana hingga kini, perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian tidak ada lagi.
“Sebelas bulan yang lalu (2017), Kapolda Riau saat masih dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Zulkarnain Adinegara, mengatakan, jika kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis itu di Polda Riau tetap ditindak lanjuti. Namun sampai sekarang, tindak lanjut dari polisi tidak ada,” kata Ismail.
Sementara itu lanjut dia, selain beberapa bukti baru yang ada, diberapa surat dakwaan Jaksa atau JPU, termasu bukti putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap kedepalan orang pelaku dalam kasus korupsi yang sama, ada banyak lagi pejabat legislatif, ekskutif dilingkungan Pemda Bengkalis yang disebutkan telah ikut memperkayakan diri dalam kasus korupsi yang sama termasuk pelaku “calo proposal” dana hibah/bansos itu yang belum terjamah oleh hukum. Inilah kemudian sehingga kami melayangkan surat laporan kepada Presiden RI, Kapolri, KPK dan lembaga hukum tertinggi lainnya yang ada di Jakarta, dan syukur alhamdulillah sudah ada balasan surat yang ketiga kalinya kami terima dari KPK siang tadi,” ungkap Ismail.
Seperti diberitakan sejumlah media pekan lalu, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran bansos/hibah Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204.616.232. 850 dari jumlah anggaran tahun 2012 sebesar Rp272.277.491.850 itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diminta oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sebelumnya, agar ada saling kerjasama dengan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau, memeriksa aktor intelektualnya, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis-Riau, tegas Ketua Pemantau Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), S Hondro, di Jakarta, Jum’at (01/12/2017) lalu.
Jangan ada keraguan untuk membasmi segala bentuk indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, semua bentuk penyimpangan uang negara yang berasal dari uang rakyat, harus diusut tuntas. Minimal penegak hukum harus mampu memperbaiki citranya di mata masyarakat dalam kasus hukum," tandas S Hondro.
Sebelumnya juga, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng, saat ditemui Wartawan dan LSM KPK, di ruang kerjanya, seputar adanya indikasi permainan dalam penanganan pihak Kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Riau sejak tahun 2013 mengatakan, “Kalau isi surat yang disampaikan oleh LSM KPK dalam lampiran dokumen data tambahan baru itu agar kasusnya diambil alih KPK, nanti kami bahas dan melakukan konsultasi kepada penyidik bidang penindakan di KPK,” ujarnya.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin selaku anggota DPRD periode 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi yang sama, sampai berita ini naik masih bungkam saat dikonfirmasi Wartawan, bahan konfirmasi tertulis awak media termasuk pertanyaan yang diterima melalui via SmS, tak dijawab. (*)
Komentar Anda :