www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Polsek Pinggir Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Selasa, 21/11/2023 - 12:07:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, Kandis -- Atas aduan Herman Matondang terhadap Hilver simanjuntak ke pihak Polsek pinggir (30/07/2023) sekira pukul 07.30 WIB yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan secara bersama-sama terhadap sepeda motor di areal T.8 km 5 Divisi 18 kebun PT. ADEI Desa tengganau kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (20/11/23).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kapolsek pinggir Kompol Darmawan, S.H., M.H., melakukan penangkapan dengan memerintahkan Kanitreskrim IPTU Gerry Agnar Timur ,S.Tr.K.,S.I.K., dengan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kep/105/X/RES.0.0/2023/Reskrim, serta mengeluarkan surat perintah penahanan dengan nomor Sprin: Han/98/XI/RES.0.0/2023/Reskrim.

Dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor Herman Matondang terhadap Hilver Simanjuntak sebagai terlapor yang kemudian dari kedua belah pihak bermohon agar terhadap perkara ini dapat diselesaikan secara Restorative Justice, yang kemudian difasilitasi oleh pihak Polsek pinggir di ruangan Kanitreskrim IPTU Gerry Agnar Timur S.Tr.K.,S.I.K turut hadir dari keluarga ke dua belah pihak yang bertujuan untuk melakukan menyerahkan bukti adanya surat perjanjian perdamaian antara dua belah pihak di tandatangani di atas materai.

Dengan arahan Kanitreskrim, Gerry Agnar Timur mengatakan restorative justice merupakan kebutuhan hukum bagi masyarakat, sebagai upaya pemulihan kembali hubungan antara Herman Matondang dengan saudara Hilver simanjuntak. Yang mana adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat yang sudah terpenuhi untuk memenuhi diadakannya penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam aturan  tertuang di dalam peraturan polri no. 8 tahun 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, serta peraturan kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.*Jonsen Tampubolon/hrc



 
Berita Lainnya :
  • 470 JCH Rohul Ikuti Kegiatan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Selama 3 Hari
  • Kejari Rohul Peringati HUT PERSAJA RI ke-73 Tahun
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    10 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved