Polsek Pinggir Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Selasa, 21/11/2023 - 12:07:53 WIB
Hebatriau.com, Kandis -- Atas aduan Herman Matondang terhadap Hilver simanjuntak ke pihak Polsek pinggir (30/07/2023) sekira pukul 07.30 WIB yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan secara bersama-sama terhadap sepeda motor di areal T.8 km 5 Divisi 18 kebun PT. ADEI Desa tengganau kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (20/11/23).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kapolsek pinggir Kompol Darmawan, S.H., M.H., melakukan penangkapan dengan memerintahkan Kanitreskrim IPTU Gerry Agnar Timur ,S.Tr.K.,S.I.K., dengan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kep/105/X/RES.0.0/2023/Reskrim, serta mengeluarkan surat perintah penahanan dengan nomor Sprin: Han/98/XI/RES.0.0/2023/Reskrim.
Dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor Herman Matondang terhadap Hilver Simanjuntak sebagai terlapor yang kemudian dari kedua belah pihak bermohon agar terhadap perkara ini dapat diselesaikan secara Restorative Justice, yang kemudian difasilitasi oleh pihak Polsek pinggir di ruangan Kanitreskrim IPTU Gerry Agnar Timur S.Tr.K.,S.I.K turut hadir dari keluarga ke dua belah pihak yang bertujuan untuk melakukan menyerahkan bukti adanya surat perjanjian perdamaian antara dua belah pihak di tandatangani di atas materai.
Dengan arahan Kanitreskrim, Gerry Agnar Timur mengatakan restorative justice merupakan kebutuhan hukum bagi masyarakat, sebagai upaya pemulihan kembali hubungan antara Herman Matondang dengan saudara Hilver simanjuntak. Yang mana adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat yang sudah terpenuhi untuk memenuhi diadakannya penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dalam aturan tertuang di dalam peraturan polri no. 8 tahun 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, serta peraturan kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.*Jonsen Tampubolon/hrc
Komentar Anda :