Lima Diduga Pelaku Pencuri Sawit Milik Perusahaan Negara di Rohul Diserahkan Pengaman PTPN V di Polsek Tandun
Rabu, 08/09/2021 - 06:35:53 WIB
Hebatriau.com- Rokan Hulu -Respon cepat laporan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Resor Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, dipimpin Kapolsek AKP S. Sinaga, SH berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Kebun Tandun.
Lima pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari AZ 52 Tahun bersama saksi-saksi ZS dan FA masing-masing Karyawan BUMN, warga perumahan Kantor PTPN 5 Kebun Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabuten Kampar.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui AIPDA Mardiono P. S.H. sesuai keterangan tertulis diterima media Selasa, (7/9) membenarkan penangkapan didupa pelaku pencuri buah kelapa sawit di Perusahaan milik Negara atau di PTPN V Kebun Tandun anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lanjutnya, .lima Pelaku masing-masing berinisial A S S, E S, E T, Z S dan D S T. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Afd II Blok D-13 PTPN 5 Kebun Tandun Desa Tandun Kecamatab Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Aipda Mardiano menjelaskan, kasus pencurian TBS ini terungkap berawal
pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB pelapor mendapat Informasi melalui telpon dari Saksi Sdr. Z S bahwasannya telah terjadi Panen Liar di Afd II Blok D-13 PTPN V Kebun Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun yang Diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang Laki-laki yang tidak dikenal.
"Atas Informasi tersebut, pelapor memerintah kan saksi untuk melakukan pengintaian sampai dengan para pelaku selesai melakukan aksinya," tutur Mardiano.
Lalu, sekira pukul 15.30 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dengan No. Pol. BM 9676 MH warna kuning yg hendak keluar dari Areal PTPN V Kebun Tandun.
Kemudian pelapor bersama dengan anggota pengamanan melakukan penghadangan di Jalan arah keluar, dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck dgn No. Pol. BM 9676 MH warna Kuning yang bermuatan buah kelapa sawit dan terdapat 1 (satu) buah egrek bertangkai Fiber, serta 5 (lima) orang pelaku.
Setelah sudah diamankan para pelaku Pelapor bersama dengan anggota pengamanan langsung diserahkan di Polsek Tandun bersama Batang Bukti TBS setelah ditimbang di PKS dengan berat 2.090 kg. Sehingga PTPN V Kebun Tandun Mengalami kerugian sebesar Rp.5.643.000;-( Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah ) dan laporan langsung diterima Polsek Tandun.
"Saat ini 5 pelaku bersama BB sudah diamankan di Polsek Tandun guna di proses Hukum yang berllaku." Pungkasnya
Sedangkan BB yang diamankan dari Para Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, 5 buah Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 Buah Egrek kecil dengan tangkai Fiber, 1 unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck No. Pol. BM 9676 MH warna Kuning.
Sumber Humas Polres Rohul
Editor Fahrin Waruwu.
Komentar Anda :