Dari Bulan Januari-Juli 2020, Polres Rohul Ungkap Pelaku Narkotika 77 Kasus dan 1 kasus Uang Palsu, Para Tersangka Pakai Baju Khas
ROKAN HULU - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, gelar Konferensi Pers atas keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan, penangkapan diduga para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan, Menguasai Pengedar Narkotika, Jenis Daun Ganja Kering, Ekstasi dan Shabu-shabu serta Tindak Pidana Mengedar Uang Palsu.
"Kepada para pelaku tersangka Narkoba dikenakan Tindak pidana, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kepada yang residivis atau yang berulang kali ditangkap juga sampaikan ke Pengadilan. Sedangkan tersangka pengedar Uang Palsu dikenakan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,"
Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK didampingi Waka Polres Kompol Willy Kratamanah, AKS SIK M.Si, Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus,
A.MK, Kasat Binmas, AKP Hermawan, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, S.I.K,Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH di Ruang Rupatama Markas Kantor Polres Rokan Hulu di Jalan Lingkar KM 4 Pasirpengaraian Desa Suka Maju, Kecaman Rambah Kamis, (16/7/2020)
Dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting dari Bulan Januari sampai dengan Juli 2020, Polres Rohul dan Jajaran Polsek berhasil mengungkap 77 kasus Narkotika, sebanyak 103 Tersangka diantaranya, 97 orang laki-laki, 4 perempuan bahkan ada 2 anak-anak dibawah umur.
Dari 77 Kasus, Sat Narkoba Polres Rokan 48 Kasus 74 Tersangka dan Polsek Jajaran 29 Kasus, dengan Jumlah Tersangka 31 orang. Lalu Barang Bukti (BB) diamankan Sat Narkoba shabu-shabu 258,36 Gram, Ganja 367,94 Gram. Polsek Jajaran Shabu 99, 87:Gram, Ganja 2.488,94 Gram. Total shabu-shabu 358, 23 gram, Daun Ganja Kering 2. 852.88 gram, Ekstasi 16 Butir.
Selain itu 1 kasus Tindak Pidana Uang Palsu 2 orang tersangka masing-masing bernisial HB dan JA bersama barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor, 52 Lembar Uang Kertas Palsu Pecahan 100.0000 jumlah 5.200.000 3 Bungkus Rokok Sempurn dan 75.000 uang Asli.
"Sampai dengan bulan Juli 2020 ini, untuk kasus Narkotika meningkat dan keberhasilan ini berkat kerja keras jajjarannya dan komitmen serta kerjasama masyarakat yang peduli mendukung Polri dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu," jelas Dasmin Ginting.
Masih Kapolres Rohul, Konfensi Pers ini dilaksanakan, sebagai tanggungjawab dan bukti Polri dalam keterbukaan informasi dengan menyampaikan kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu ia juga kembali menghimbau, mengajak masyarakat mendukung pihak Polri untuk terus melakukan pemberantasan pelaku narkoba, narkotika di wilayah Kabupaten yang berjulukan negeri seribu ini.
"Peran stakeholder, masyarakat sangat penting untuk mendukung Polri guna memberantas pelaku narkotika ini, karena dari hasil pengungkapan hingga bulan Juli tahun 2020 ini ada peningkatan, untuk itu sampaikan Informasi dilingkungan nya bila ada diduga pelakunya," harap Kapoles Rohul.
Selanjutnya, terkait pengungkapan Tindak Pidana Upal ini kata Dasmin Ginting, yang mana Dua Pelaku sudah melakukan aksinya sementara ini di dua Tempat Kejadia Perkara (TKP) diwilayah Rahul. Kedua pelaku warga dari Kabupaten lain di Provinsi Riau dan mereka mengedarkan Upal tersebut di Rohul.
"Namun kita berhasil menangkap kedua pelaku, dan kasusnya masih pengembangan. Begitu juga BB Narkotika didatangkan dari Kabupaten lain di Riau dan juga ada beberapa kasus dalam pengembangan," tuturnya.
Menjawab wartawan terkait Komitmen dugaan ada keterlibatan oknum Anggota Polri pada kasus Narkotika, Tegas Kapoles Rohul, Oknum Anggota Polri yang diduga terlibat tetap diproses hukum yang berlaku bila oknum itu benar-benar terbukti.
"Sesuai dengan yang disampaikan Bapak Kapori dan Bapak Kapolda Riau, oknum anggota Polri yang terbukti terlibat kasus Narkotika, harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Dari pantauan reperter media ini selama konfrensi pers tetap melaksanakan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 dan dalam pengawasan pengaman Anggota Satres Narkoba dan Tipiter Polres Rokan Hulu, hingga giat berakhir terlaksana aman dan kondusif para tersangka dikembalikan di Rumah Tahan Polres Rokan Hulu.
Diakhir giat konferensi pers itu, Kapolres Rohul menyampaikan, saat ini dan pertama belum lama ini di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara sudah di louncing program Kampung Tangguh atau Jaga Kampung, sesuai program Polri guna untuk meningkatkan kemandirian masyarakat di berbagai hal.
"Apa lagi saat ini masih situasi Covid-19 penerapan tatanan baru adaptasi kebiasaan baru dan juga sudah masuk pada tahapan pilkada di Rohul. Selain itu Kampung Tangguh atau jaga Kampung juga bertujuan untuk bersama masyarakat mendukung Polri memberantas Narkotika dari desa-desa serta tindak Pidana lainya. Sehingga saat ini di Rohul sudah ada 8 Kampung Tangguh dan akan terus dilanjutkan lagi, tentu itu untuk menjaga sitkamtibmas, aman dan kondusif, sehingga masyarakat tetap nyaman dalam melaksanakan aktivitas nya," pungkasnya.(Fah/SHI Group)
Keterangan foto, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting dan Jajarannya saat konferensi pers pengungkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika dan 1 Kasus Pengedaran uang palsu.
Komentar Anda :