PN Rohul Sidang Perdata, PT Hutahaean Tunjukkan Bukti, PH Penggugat Akan Bantah Pada Kesimpulan
ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar Selasa, (30/6/2020).
Sidang Perdata ini penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan agenda pembuktian surat dari tergugat setelah pembuktian dari penggugat pada sidang sebelumnya.
Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana
Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera. Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Reta Manulang Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.
Dalam sidang jawaban pembuktian bukti penggugat dari tergugat dibacakan Reta Manulang dengan menguraikan dari awal kerjasama PT Hutahaean dengan KUD Setia Baru Tambusai yang akte notaris H.Ahamad Yunus, SH, pada perjanjian awal dengan luas 2.830 hektar, saat itu Rohul masih Kabupaten Kampar.
Tidak itu saja, Pengacara Tergugat membeberkan adanya surat dari anak Penggugat Budiman Lubis ditandatangani beberapa Kades yang menyampaikan lahan yang menjadi pokok perkara berada di luar lahan Kerjasama PT Hutahaean dan KUD Setia Baru.
"Kami dari tergugat sudah membantah semua bukti dari penggugat, sesuai bukti dari PT Hutahaean," tegas Reta Manulang.
Terkait ada beberapa nama pada Surat Keterangan Tanah (SKT) juga pihaknya pertanyakan karena menurut nya tidak sesuai prosedur hukum.
"Kalau penerbitan surat tanah itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Intinya kami berpedoman pada bukti yang kami miliki dan pernyataan H.Syafi'i Lubis selaku bendahara KUD Setia Baru," jawab PH Hutahean dalam. Wawancaranya.
Sementara itu, Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul membantah apa yang disampaikan dari tergugat, terkait penerbitan SKT sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Intinya semuanya kita jawab pada kesimpulan usai sidang lapangan," tegas Efesus Sinaga.
Terkait surat yang disampaikan PH Tergugat yang membeberkan adanya surat dari anak Penggugat Budiman Lubis yang ditandatangani beberapa Kades, sudah dibantah sebelummya oleh Budiman Lubis putra dari Pemilik Lahan.
"Owner PT Hutahaean Harangan Wilmar yang ada bukti, ia mengakui bahwa lahan penggugat ada di areal Perkebunan Kelapa Sawit nya di Afdeling 8 saat mediasi di Ruangan Hotel Labersa Pekanbaru dipimpin Komisi II DPRD Rohul, bahkan sudah pernah bersama Pimpinan PT Hutahaean Dalu-dalu saat itu sudah dilakukan pengukuran," tegas Budiman juga Anggota DPRD Rokan Hulu dari Fraksi Partai Gerindra
Budiman juga menjelaskan surat itu sesuai permintaan manajemen PT Hutahaean setelah mediasi saat itu, karena akan diselesaikan oleh Pemilik Purusahaan lahan orang tuanya itu. Namun Harangan Wilmar Hutahaean red. Ingkar janji terus.
Selain itu surat itu juga sudah dibantah oleh Kepala Desa Lubuk Soting Marposo Siregar, SE dan Kades Tingkok Herman.
Sesuai pantauan media ini, sidang ditutu oleh ketua majelis hakim dan sidang dilanjutkan pada sidang lapangan pada hari Jumat, (3/7/2020). (Fah/Tim)
Komentar Anda :