www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
PN Rohul Sidang Perdata, PT Hutahaean Tunjukkan Bukti, PH Penggugat Akan Bantah Pada Kesimpulan
Rabu, 01/07/2020 - 05:31:30 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar Selasa, (30/6/2020).

Sidang Perdata ini penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan agenda pembuktian surat dari tergugat setelah pembuktian dari penggugat pada sidang sebelumnya.

Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,  dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera. Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Reta Manulang 
Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.

Dalam sidang jawaban pembuktian bukti penggugat dari tergugat dibacakan Reta Manulang dengan menguraikan dari awal kerjasama PT Hutahaean dengan KUD Setia Baru Tambusai yang akte notaris H.Ahamad Yunus, SH, pada perjanjian awal dengan luas 2.830 hektar, saat itu Rohul masih Kabupaten Kampar.

Tidak itu saja, Pengacara Tergugat membeberkan adanya surat dari anak Penggugat Budiman Lubis ditandatangani beberapa Kades yang menyampaikan lahan yang menjadi pokok perkara berada di luar lahan Kerjasama PT Hutahaean dan KUD Setia Baru. 

"Kami dari tergugat sudah membantah semua bukti dari penggugat, sesuai bukti dari PT Hutahaean," tegas Reta Manulang.

Terkait ada beberapa nama pada Surat Keterangan Tanah  (SKT) juga pihaknya pertanyakan karena menurut nya tidak sesuai prosedur hukum.

"Kalau penerbitan surat tanah itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Intinya kami berpedoman pada bukti yang kami miliki dan pernyataan H.Syafi'i Lubis selaku bendahara KUD Setia Baru," jawab PH Hutahean dalam. Wawancaranya.

Sementara itu, Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul membantah apa yang disampaikan dari tergugat, terkait penerbitan SKT sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Intinya semuanya kita jawab pada kesimpulan usai sidang lapangan," tegas Efesus Sinaga.

Terkait surat yang  disampaikan PH Tergugat yang membeberkan adanya surat dari anak Penggugat Budiman Lubis yang ditandatangani beberapa Kades, sudah dibantah sebelummya oleh Budiman Lubis putra dari Pemilik Lahan. 

"Owner PT Hutahaean Harangan Wilmar yang ada bukti, ia mengakui bahwa lahan penggugat ada di areal Perkebunan Kelapa Sawit nya di Afdeling 8 saat mediasi di Ruangan Hotel Labersa Pekanbaru dipimpin Komisi II DPRD Rohul, bahkan sudah pernah bersama Pimpinan PT Hutahaean Dalu-dalu saat itu sudah dilakukan pengukuran," tegas Budiman juga Anggota DPRD Rokan Hulu dari Fraksi Partai Gerindra

Budiman juga menjelaskan surat itu sesuai permintaan manajemen PT Hutahaean setelah mediasi saat itu, karena akan diselesaikan oleh Pemilik Purusahaan lahan orang tuanya itu. Namun Harangan Wilmar Hutahaean red. Ingkar janji terus. 

Selain itu surat itu juga sudah dibantah oleh Kepala Desa Lubuk Soting Marposo Siregar, SE dan Kades Tingkok Herman.

Sesuai pantauan media ini, sidang ditutu oleh ketua majelis hakim dan sidang dilanjutkan pada sidang lapangan pada hari Jumat, (3/7/2020). (Fah/Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  • Bupati Rohul H Sukiman Sudah Di Persiapkan RPJPD 2025-2045 Dalam Rapat Musrenbang
  • Kajati Riau, Akmal Abbas, SH. MH, Raih Gelar Adat dari LAMR
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved