www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Buang Bayi Oleh Sepasang Kekasih Karena Malu Punya Anak Diluar Nikah
Selasa, 16/06/2020 - 12:23:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, Bukittinggi – Polisi di Kota Bukittinggi berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi. Keduanya membuang bayi tersebut pada Minggu (7/6/2020) silam.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution mengatakan dua pelaku yakni A, 17 tahun, yang merupakan ayah dari bayi dan L, 21 tahun, ibu dari bayi tersebut.

“Keduanya ditangkap oleh jajaran Opsnal Polsek Kota Bukittinggi, Sabtu (13/6/2020),” katanya dikutip dari situs Polri, Selasa (16/6/2020).

Dirinya menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, A sengaja membuang bayinya. Ia lantas berpura-pura menemukan bayi dan menyerahkannya kepada warga di kawasan Tugu Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi bermodalkan barcode yang masih menempel di baju bayi yang dibelikan oleh A. Baju tersebut diletakkan A di dalam kardus mi instan tepat ia meletakkan bayinya.

“Petugas kemudian menggali informasi dari barcode baju tersebut dan mendapat informasi siapa yang membeli baju bayi itu,” jelasnya.

Chairul menyatakan bayi tersebut dibuang karena merupakan hasil hubungan di luar nikah. Kedua pasangan tersebut tidak ingin kedua orang tuanya mengetahui apa yang mereka kerjakan selama ini.

“Bayi itu hasil hubungan di luar nikah. Lantaran tidak ingin diketahui oleh orang tua masing-masing dan malu memiliki anak di luar nikah. Itu yang membuat sang ayah tega menelantarkan anaknya sendiri,” jelasnya.

Terhadap sang ayah berinisial A yang masih di bawah umur tersebut dipersangkakan melanggar pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“Sedang pelaku L dipersangkakan melanggar Pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” tambahnya.

Kasus berawal dari ditemukannya bayi malang di pinggir jalan yang terbungkus kardus mi instan di kawasan Penurunan Tambuo, Kelurahan Pakan Labuah, Kecacatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. (Red)

Sumber Padangkita.com



 
Berita Lainnya :
  • 470 JCH Rohul Ikuti Kegiatan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Selama 3 Hari
  • Kejari Rohul Peringati HUT PERSAJA RI ke-73 Tahun
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    10 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved