PN Rohul Lanjukan Sidang Perdata Lahan Ekstransmigrasi Diduga Dikuasai PT Torganda, Saksi Ahli Penggugat Ungkap Fakta Sesuai di Peta
ROKAN HULU - Lanjutan Sidang sengketa lahan yang di klaim oleh Masyarakat Desa Bangun jaya kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dengan PT. Torganda kembali di gelar, Kamis,(04/06/2020)di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,
Sidang lanjutan kali ini dipimpin oleh Sunoto SH MH sebagai ketua majelis dan didampingi oleh Irpan Hasan Lubis SH dan A.B Prasetyo
SH.MBA.MHsebagai anggota dan panitera dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum dari penggugat Sartono
SH.MH,
Dari dua saksi yang diajukan penggugat, satu di antaranya adalah Elbzri (Mantan Kabag Adwil) Rokan Hulu saksi dari Pemkab Rohul, dan Saksi kedua Tim ahli dari Dinas Transmigrasi Provinsi Riau yang berjumlah tiga orang.
Di hadapan majelis hakim Sunoto .
SH.MH sebagai PH Penggugat bersama Tim memperlihatkan semua dokumen (ARSIP) yang di dapatkan baik dari tingkat Pemprov Riau dan Pemkab Rohul yang di ajukan oleh Pengacara Penggugat dihadapan majelis sudah di akui kebenaranya oleh Elbizri mantan Kabag Adwil,
Majelis kemudian memerintahkan kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat termasuk saksi ahli untuk maju melihat semua surat ataupun dokumen yang di sampaikan pada persidangan Gugatan Perdata pada lahan menurut penggugat masuk diwilayah ekstramigrasi saat Desa Bangun Jaya masih DU SKPE masih Kabupaten Kampar saat itu sejak tahun 1985.
Seperti yang di kutip dari pernyataan Elbizri (saksi) di persidangan bahwa sewaktu dia menjabat sebagai Kabag Adwil memang ada laporan dari desa melalui kecamatan bahwa ada sengketa lahan antara desa Bangun Jaya dengan PT Torganda.
*Dan ini sudah pernah pihaknya adakan mediasi dengan cara turun langsung ke lapangan bersama tim Pemkab Rohul tapi waktu itu tidak ada pihak perusahaan yang hadir, meski saat itu pihak PT. Torganda sudah dindang,," kata saksi mantan Kabag Adwil Pemkab Rohul di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan kuasa penggugat adalah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dalam keterangan mereka di persidangan membenarkan peta yang di perlihatkan oleh penggugat di depan majelis Hakim sama dengan peta yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
"Ya sama petanya yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau," kata saksi Ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Terlihat pada persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan penggugat cukup alot dan sempat diskor beberapa menit, Pengacara dari tergugat tatap menyampaikan bantahan. dan dilanjutkan kembali pukul 14.30 wib.
Persidangan berakhir pada pukul 16.17 wib dan keterangan dari dua saksi yang telah diperiksa hakim mengatakan keterangan yang sama.
Melalui wawancara nya Kuasa Hukum penggugat Sartono mengatakan, bahwa keterangan dari dua saksi yang diajukannya sudah sangat jelas bahwa dokumen yang pihaknya ajukan sebagai barang bukti baik dari Pemprop Riau dan Pemkab Rohul para saksi membenarkan semua dokumen tersebut. Yang pada hakikatnya bahwa pemilik lahan yang di persengketakan benar milik masyarakat desa Bangun Jaya
"Untuk memperjelas lagi, saya bersama tim pengacara penggugat, pada persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli dari BPN dan Administrasi Pemerintahan," jelasnya,
Ditempat yang sama, Heru Salah satu saksi Ahli juga Kabid Transmigrasi dari Disnaktras Provinsi Riau mengatakan, mereka menjadi saksi untuk menyampaikan kebenaran yang ada didalam peta pada lahan yang sedang digugat perdata di PN Pasirpengaraian ini.
"Seluruh bukti yang di ajukan pihak penggugat sudah sesuai atau sama dengan bukti yang di miliki oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau," ungkapnya.
"Ya kita hadir dipersidangan ini untuk menerangkan tentang titik koordinat yang dipersengketakan dan alhamdulillah semua sudah kita terangkan dan sesuai dengan bukti dari penggugat," tambahnya lagi.
Lanjutnya lagi, Disnakertrans Provinsi Riau memberikan keterangan merujuk kepada keputusan kementrian transmigrasi dan Pemerintah Daerah Provinsi dan terkait sengketa ini ,bahwa disamping HPL juga ada lahan cadangan yang juga diperuntukkan untuk warga transmigrasi,"jelasnya
(Fah/Tim).
Komentar Anda :