ROKAN HULU - Permasalahan konflik sosial di lahan bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tak pernah ada henti-hentinya, hal ini bisa dinilai ketidak tegasnya dan kurang perhatiannya pemerintah dan Bupati nya sendiri kepada masyarakat itu sendiri.
Dan ada juga yang dinilai dibawa keranah politik, meski penyelesaian nya selalu buntu, karena ada beberapa yang di mediasi berulang-ulang kali juga tak ada hasil penyelesaiannya.
Dibuktikan belum lama ini dengan membawa satu bundelan arsip ribuan tandatangan Masyarakat Adat Kotalama Kecamatan Kunto Darussalam, untuk menyampaikan di DPRD Rokan Hulu, dengan tujuan masyarakat menolak diperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sumber Jaya Indah (SJI) Coy yang berada di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam.
Dalam surat Masyarakat Kota Lama yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat (AMA) diterima Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, SE, merekan meminta juga yang terhormat Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, untuk mengukur ulang lahan milik PT. SJI Nusa Coy yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit tersebut.
Ilham menjelaskan, sudah kurang lebih dari 32 tahun perusahaan PT. SJI Nusa itu menguasai tanah ulayat Kota Lama, sampai saat ini Pola Kemitraan Kebun Plasma pun tak kunjung di penuhi oleh pemilik perusahaan itu.
Dan ini juga di landasi dengan peraturan undang undang tentang hak kemenakan dan masyarakat secara umum nya untuk mendapatkan kebun plasma demi kelangsungan hidup minimal 20% dari areal luas areal nya diantaranya : 1.perpres no. 86 tahun 2018 2.permen ATR/BPN no.7 2017 3.pementan no.98 /pementan/OT/140/09/2013
4.UU no 39 tahun2014
"Kami Aliansi Masyarakat Adat Kotalama Kecamatan Kuno Darussalam meminta melalui DPRD Rokan Hulu, agar pihak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, tidak memperpanjang izin PT. SJI Nusa Coy dan lahan nya diminta mengembalikan kepada masyarkat adat," Koordinator masyarakat adat ilham, mengatakan kepada media ini Kamis, (4/6/202).,
"Harapan masyarkat adat kotalama kepada DPRD kabupaten Rokan Hulu dapat mengawal suara masyarakat adat kotalama," tambahnya lagi.
Sementara itu, Anggota DPRD Rohul juga Ketua Fraksi Partai Golkar Jondri, mengingatkan
Pemerintah Daerah untuk tidak asal mengeluarkan Izin HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam yang masih bermasalah dengan masyarakat.
"Pemerintah Rokan Hulu, jangan asal mengeluarkan izin HGU perusahaan terutama HGU PT SJI Nusa Coy yang berada di wilayah Kecamatan Kunto darussalam. Mengingat adanya ketentuan aturan dan undang undang yang mengatur hal tersebut," tulis Jondri di Akun Facebook nya.
Lanjutnya, perusahaan tersebut punya kewajiban terhadap masyarakat tetangganya dan harus memberikan kotribusi positif berupa kemitraan kelapa sawit dengan sistim 20 parsen dari HGU.
"Tidak ada alasan mereka tidak mengindahkan nya terhadap masyarakat terutama masyarakat kelurahan kota lama. kita tidak berandai andai sesuai dengan surat masuk melalui pimpinan DPRD . sebagai wakil rakyat kita akan jadwalkan agendanya untuk memanggil perusahaan tersebut," tulisnya Ttd JONDRI KETUA FRAKSI PARTAI GOLKAR. (Fah/Tim)