www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Hukum
PN Pasirpengaraian Lanjutkan Sidang Gugatan Perdata PT Hutahaean, Pemilik Lahan Tuding HW Hutahaean Ingkar Janji
Selasa, 02/06/2020 - 18:29:35 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu melanjutkan sidang Gugatan Perdata tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu, penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tongkok Kacamatan Tambusai, Selasa, (2/6/2020).

Sidang pambacaan gugatan dari Penasehat Hukum dari Penggugat
Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH langsung dijawab oleh Pengacara dari Tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.

Namun saat media ini menanyakan kembali kutipan jawaban gugatan tersebut, melalui wawancaranya Mulia Saragih tetap menyerahkan pada proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian. "Kita lihat saja pada proses persidangan nya," katanya, ditanya lagi apa tidak ada lagi peluang untuk mediasi, jawabnya bisa saja ada. "Bisa saja," jawab nya singkat buru-buru pulang bersama salah satu staf dari Manajemen PT Hutahaean.

Sementara itu Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan,  jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan dihadapan hakim, namun pihaknya optimis miliki bukti yang sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu didalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak Angkat.

"Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT. Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya Kita serahkan saja pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang kedepan ada, tidak harus kita Ekspose, kita ikuti saja proses sidangnya," tegas Efesus Sinaga.

Ditempat yang sama pemilik lahan H.Syafi'i Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57.2 hetar itu selama ini setelah produksi. 

"Karena selain dalam perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar Imas Tumbang dan saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa didepan Komisi II DPRD Rokan Hulu Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu," jelas H.Syafi'i Lubis.

Menanggapi lahan warga di PT Hutahaean dalu-dalu yang disidangkan gugatan Perdata itu, Anggota DPRD Rohul Budiman, mengharapkan PN Pasirpengaraian menyidangkannya sesuai fakta yang ada dan yang dilapangan. Meski lahan yang disidangkan itu milik orang tuanya.

"Karena lahan orang tua kami ini sudah dikuasai PT Hutahaean kurang lebih dari 20 tahun seluas kurang lebih 57.2 hektar, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu," tegas Budiman Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Akui Budiman, dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan satus lahan orang tua mereka tersebut yang bersamaan dengan lahan masyarakat, Pemilik PT Hutahaean selalu membenarkan dan akan ia selesaikan, namun beliau Owner PT Hutahaean terus Ingkar Janji. Meski yang ia kuasai kurang lebih dari 835 hektar dari perjanjian awal 2.200 hektar lebih.

"Dan sudah beberapa kali dimediasi di Pemda dan DPRD Rohul namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean, sehingga saat ini orang tua kami membawa kejalur hukum di PN Pasirpengaraian. Kami ini hanya meminta hak kami, apalagi perusahaan PT Hutahaeyan ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya. Saya meminta kepada Pemerintah jangan meperpanjang HGU Perusahaan yang seperti ini," tegas Budiman.

Saat hal ini dikonfirmasi Owner PT Hutahaean Hawilmar Hutahaean, pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian.

"Pihaknya tetap ikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian," katanya menjawab.(Fah/Tim).



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved