www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dijatuhi Hukuman Bupati Kudus Selama 8 Tahun Penjara
Selasa, 07/04/2020 - 11:48:20 WIB

TERKAIT:
   
 

SEMARANG - Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil dijatuhi hukuman delapan (8) tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain hukuman badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 4 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang totalnya mencapai Rp750 juta.

Namun, menurut dia, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati sebesar Rp350 juta. "Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp350 juta," ujarnya.

Pada penyerahan ketiga saat OTT KPK pada Juli 2019, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang suap tersebut karena hanya diperoleh barang bukti uang Rp145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar.

Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi.

Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut berasal diperuntukkan bagi membayar kebutuhan pilkada terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi.

Meski pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung terdakwa, namun melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati, hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu itu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,125 miliar.

Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa M.Tamzil langsung menyatakan banding.




 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved