Ayah tiri perkosa anak
Siswi SD yang Menguak Perkosaan 7 Tahun Oleh Ayah Tiri Lewat Surat Pilu
Jumat, 20/03/2020 - 09:13:26 WIB
|
Ilustrasi
|
Merangin – B (52), warga satu desa di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, tega memperkosa siswi SD yang merupakan anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban yang baru berusia 13 tahun itu, menceritakan apa yang dialaminya lewat surat pilu.
Surat itu disampaikan Bunga -bukan nama sebenarnya- kepada ibunya, K (30), pada 17 Maret 2020.
Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rahman menyampaikan, pada tanggal 16 Maret 2020, setelah polisi menangkap pelaku cabul lain di daerah itu, Bunga menulis surat lalu menyerahkan surat itu kepada ibunya.
Ibunya membaca. Isi surat itu ternyata tentang kisah pilu Bunga yang jadi korban perkosaan ayah tirinya sendiri sejak ia masih berusia 6 tahun.
Bunga juga mengakui bahwa dirinya sudah 15 kali diperkosa oleh B di rumahnya sendiri.
Setelah mengetahui apa yang dialami anak kandungnya itu, K bergegas melapor ke Polsek Pamenang. Laporan bernomor LP/ B- 09 /III/2020/Jambi/Merangin/Sek Pamenang tanggal 17 Maret 2020 tersebut langsung ditindaklanjuti polisi.
Tak butuh waktu lama, pelaku B langsung ditangkap.“Pelaku kita amankan dari rumahnya, sekarang di Mako Polsek Pamenang,” jelas Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rahman.
Meski pelaku telah diamankan, namun nasib Bunga ibarat kembang yang layu. Akibat tindakan bejat ayah tirinya, masa depan Bunga buram dan meninggalkan bekas luka di hati.
7 Tahun Perkosa Siswi SD, Warga Pamenang Diciduk Polisi. Sungguh malang nasib seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ini. Secara diam-diam, ia telah diperkosa sebanyak 15 kali dari sejak 7 tahun lalu oleh pelaku, B (52).
Pemerkosaan itu terungkap ketika polisi menangkap pelaku pencabulan di kawasan Pamenang, Sabtu 14 Maret 2020 sekira puku 17.00 WIB.
Saat itu orang tua Bunga -bukan nama sebenarnya- ikut menyaksikan penangkapan oleh polisi. Bahkan, pelaku sendiri, B (52), ada di lokasi tersebut.
Bahkan, pelaku sempat berkomentar yang didengar banyak orang. “Pelakunya ndak punya otak,” kata B ditirukan Kapolres Merangin melalui Kapolsek Pamenang Iptu. Fatkur Rahman, Kamis (19/3/2020).
Korban yang ada di lokasi tiba-tiba termenung. Ia banyak diam setelah itu. Sampai akhirnya Bunga menceritakan kisah pilu yang dialaminya sejak 7 tahun lalu kepada ibunya. Bahwa dia, sudah diperkosa B hingga 15 kali.
Ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Pamenang. Lalu, jajaran Polsek Pamenang menyelidiki laporan bernomor LP/ B- 09 /III/2020/Jambi/Merangin/Sek Pamenang tanggal 17 Maret 2020 tersebut.
Tak menunggu lama, pelaku B yang tak lain ayah tiri korban, berhasil ditamankan polisi tanpa perlawanan.(Novi Zg)
Sumber Jambiseru.com
Komentar Anda :