www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Bongkar Sindikat Narkoba Dari Lapas, Polsek Kota Tangerang Amankan 15 Kilogram Sabu
Kamis, 13/02/2020 - 10:09:20 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Polsek Kota Tangerang berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta, Sebanyak 15 kilogram sabu diamankan petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, sabu yang disita anggotanya ditaksir senilai Rp 22 miliar. Barang haram tersebut di kemas sindikat narkoba dalam kemasan teh dalam tas ransel.

"Barang bukti disimpan dalam tas ransel berisi 15 bungkus kemasan teh Guanyingwang yang ternyata isinya sabu. Jika diestimasikan senilai Rp 22 miliar," ujar Sugeng di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (11/2/2020).

Lebih jauh, Sugeng menjelaskan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial NK (49) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dinihari. Aksi NK menjual sabu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

"Awalnya anggota hanya menemukan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka NK ini," ujarnya.

Tak merasa puas, tim buser di pimpin Kapolsek Tangerang Kota Kompol Rio M. Ritonga kemudian mengembangkan kasus ini. Rumah NK di Panongan, Kabupaten Tangerang akhirnya digeledah petugas.

"Di rumah tersangka NK, Kami menemukan barang bukti yang cukup lumayan besar. Tak tanggung-tanggung 15 kilogram," imbuh Sugeng.

Sugeng menambahkan, NK merupakan pengedar sekaligus kurir sabu. NK diketahui seorang residivis yang baru 2 bulan menghirup udara bebas setelah dijebloskan BNN.

"Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN," katanya.

Kepada penyidik, NK mengaku memperoleh kristal haram dari seorang penghuni Lapas di Jakarta. Kini seorang berinisial KP yang disebut memasok sabu kepada NK masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita juga lagi lakukan pemeriksaan terkait jaringan Lapas di Jakarta, karena ada kaitannya dengan Lapas di Jakarta," jelas Sugeng.

Sementara NK mengaku sebelum ditangkap ia mengedarkan sabu-sabu ini di Tangerang dalam kurun dua bulan terakhir atau setelah bebas dari penjara.

"Induk dari dalam (lapas). Jualnya di Tangerang," katanya dikutip poskota.id

Akibat perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.(*)



 
Berita Lainnya :
  • embatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  • Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
  • IMO Indonesia Sampaikan Selamat Kepada Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029
  • Barita Simanjuntak : JA Burhanuddin Bernyali Buat Pedang Adhyaksa Menyala
  • Bupati Rohul H Sukiman Bersama Rombongan Hadiri Langsung Pelepasan Pawai Taaruf MTQ Prov Riau Di Kota Dumai
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Teriring Ucapan dan Doa dari Keluarga Besar IMO-Indonesia Atas Pernikahan Putri Bamsoet
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved