Dua hari 7 Kali 'Tiduri' Gadis dibawah Umur, Montir Motor Dibekuk Mapolsek Tayan Hilir
Minggu, 05/01/2020 - 12:42:46 WIB
KALBAR -- Seorang montir sepeda motor berinisial RN, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berusia sekitar 22 tahun ini dibekuk Polisi di tempat kerjanya, Kamis (2/1) lalu. Pemuda ini nekat "meniduri" gadis berusia 14 tahun berinisial M hingga tujuh kali di 2 tempat berbeda.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Sagi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan orangtua M di Mapolsek Tayan Hilir pada, Rabu (1/1) lalu. Orangtua M melaporkan hal ini karena tak terima dengan perbuatan RN. “Atas laporan itu, dan keterangan yang ada maka pelaku kami tangkap,” kata Sagi, dilansir dari Okezone, Sabtu (4/1).
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui RN mengajak M untuk jalan-jalan pada 22 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian pukul 21.00 WIB, RN mengajak M ke kos-kosan. “Di kos-kosan itulah RN menyetubuhi korban sebanyak tiga kali setelah termakan bujukan pelaku bahwa korban akan dinikahi jika hamil,” ucap Sagi dikutip dari laman radarindo.co.id
Tak hanya itu, dua hari berselang, tepatnya 24 Desember 2019, pelaku kembali mengajak korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu. “Di rumah itu, RN kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama,” kata Sagi.
Kemudian, pada Jumat (27/12/2019), M diantar pulang oleh pelaku. Mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh, orangtua M pun melaporkan RN ke Mapolsek Tayan Hilir.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Komentar Anda :