www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Disinyalir ada Pungli Dan Penyewa Fiktif Lapak Dagang Di Kampoeng Rasau
Sabtu, 21/12/2019 - 23:59:24 WIB

TERKAIT:
   
 

PANGKALPINANG -- Persoalan pengelolaan kawasan Kampoeng Rasau (Taman Mandara) Kota Pangkalpinang pun kini menuai ‘sorotan’ oleh sejumlah mantan pedagang kuliner yang pernah menyewakan Lapak dagang di ‘Kampoeng Rasau’.

Pasalnya seorang mantan pedagang kuliner Kampoeng Rasau yang enggan disebut identitas diri malah merasa kaget dan bingung lantaran tak menyangka jika namanya sampai saat ini diketahui masih masuk dalam daftar 24 nama para pedagang UMKM  2019 Kampoeng Rasau yang berlokasi di jalan Muhamad Toyeb, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut terungkap ketika dirinya usai membaca pemberitaan media online di LintasanBerita.com baru-baru ini yang di-sharedi media sosial (medsos).

Ia mengaku jika sesungguhnya ia sudah cukup lama tidak aktif menyewa lahan/lapak dagang di kawasan Kampoeng Rasau (Taman Mandara)  milik pemerintah kota Pangkalpinang itu.

Namun tanpa disangkanya jika nama ia sendiri kini baru diketahui masihlah tercantum dalam daftar nama-nama para penyewa lahan Taman Mandara 2019 tersebut.

“Heran nama-nama yang gak nyewa Lapak lagi kok masih masuk daftar di tahun 2019,” ungkapnya.

Pedagang ini pun mengaku jika dirinya sendiri atau perasaan hatinya memang sebelumnya sempat mencium hal miring terkait pengelolaan Kampoeng Rasau sehinggga akhirnya ia memutuskan untuk tidak melanjutkan kembali menyewa Lapak di Kampoeng Rasau tersebut.

“Saya mantan pelapak bos yang sudah mencium bau tak sedap. Jadi off/keluar,” tegas pedagang ini.

Beda halnya dialami seorang mantan pedagang yang pernah menyewa Lapak di kawasan Kampoeng Rasau, Romi.

Pedagang ini mengaku jika selama ia menyewa Lapak di lokasi setempat untuk berdagang justru tiap melakukan pembayaran sewa tiap bulannya tanpa diberikan tanda bukti pembayaran atau semacam kwintansi dari pihak pengelola.

“Bayar sewanya Rp 500 ribu sebulan tapi tidak ada kwintansinya bahkan nota pun tidak ada sama sekali,” ungkap Romi kepada Pewarta HPI Babel, Sabtu (21/12/2019).

Romi pun mengaku jika pihaknya tiap melakukan pembayaran sewa Lapak di Kampoeng Rasau selanjutnya disetor kepada seorang pengurus Kampoeng Rasau, AW alias YK.

Lapak yang disewa olehnya di Kampoeng Rasau itu menurutnya memang dibangun oleh pihak pengelola sehingga ia pun mesti membayar biaya sewa Lapak 3 x 3 meter tersebut tiap bulannya.

“Kalau bayarnya (setoran sewa bulanan Lapak — red) ke YK,” ungkap Romi.

Sementara Kabid Aset Pemkot Pangkalpinang, Syafarudin dikonfirmasi kembali soal daftar nama-nama pedagang UMKM di Kampoeng Rasau tahun 2019 sebelumnya sempat diberikan kepada wartawan justru dirinya mengaku jika data daftar nama para pedagang itu merupakan hasil rekap pihaknya.

“Itu adalah rekap nama-nama masyarakat yang nyewa lahan di kawasan Mandara (Kampoeng Rasau — red) rata-rata lahan yang disewa 3 x 3 meter,” ujar Udin dalam pesan singkat, WhatsApp(WA) yang diterima, Sabtu (21/12/2019) siang.

Daftar sejumlah nama-nama pedagang itu menurutnya sebelum ditandatangani dalam surat perjanjian.

“Mereka ada yang mengajukan surat permohonan sewa lahan dari masing-masing masyarakat ke sekda/wako. Setelah ada disposisi baru kami bantu menindaklanjuti sesuai aturan,” terangnya.

Namun saat disinggung soal ada seorang mantan pedagang protes terhadap data daftar nama pedagang UNKM Kampoeng Rasau tahun 2019 itu justru masih tercantum, namun menurutnya hal itu telah melakukan pengecekan data.

‘Jadi terkait kal!au ada masyarakat yang merasa tdak menyewa, kita cek dari surat permohonan mereka thn 2018 & 2019 dmkian tks,” jelas Syafarufin lagi.

Terkait persoalan Kampoeng Rasau itu kini pun menjadi perhatian pegiat LSM atau ormas di Bangka, yakni dari Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Babel.

Kaaf Maijen selaku ketua LMR -RI Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyikapipersoalan Kampoeng Rasau justru diharapkanya tidak boleh dibiarkan, sebaliknya ia mendesak pihak pemerintah Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti dengan serius.

“Sebab ini menyangkut persoalan aset dan pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemkot Pangkalpinang — red). Jangan sampai aset milik pemkot disalahgunakan oleh segelintir oknum yang ingin mencari keuntungan pribadinya. Jelas ini akan merugikan daerah,” ungkap Maijen kepada Pewarta HPI Babel, Sabtu (21/12/2019) di Pangkalpinang.

Tak cuma itu ia pun meminta wali kota Pangkalpinang agar pola sewa-menyewa Lapak dagang di Kampoeng Rasau itu ditinjau kembali sekaligus meminta bagian aset untuk ngecek kembali siapa saja yang menyewa di Lapak tersebut,

“Hal ini guna untuk mengungkapkan terkait adanya dugaan kegiatan sewa-menyewa fiktif karena informasi yang kita dapat di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah penyewa Lapak yang namanya sebagai penyewa tapi menyewa lagi lantaran biaya sewa dipungut tidak sesuai apa yang disetor,” tegasnya.

Maijen pun mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya tim Saber Pungli wilayah Kota Pangkalpinang untuk segera turun ke lapangan.

“Hal ini tujuannya agar terungkap semua dugaan permainan kotor oleh oknum-oknum itu dalam hal pengelolaan Kampoeng Rasau,” tegas Maijen.

Terlebih informasi yang diterima olehnya sementara jika dalam pengelolaan Kampoeng Rasau tersebut diduga telah terjadi ‘praktik pungli’ yang sarat KKN dilakukan oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok namun mengabaikan aturan yang berlaku.

“Bila perlu sikat saja jika ada oknum ASN yang berani melakukan kolusi dalam perbuatan tindak pelanggaran hukum. Hal ini maksud saya jangan sampai ada sikap pembiaran yang merugikan daerah atau negara Republik Indonesia tercinta ini,” tegasnya lagi.

Semenatara AW alias YK disebut-sebut selaku salah satu pihak pengelola Kampoeng Rasau (Taman Mandara) kembali dikonfirmasi oleh Pewarta HPI Babel terkait persoalan Kampoeng Rasau melalui pesan WA, Sabtu (21/12/2019) sore belumlah ada tanggapan hingga menjelang tengah malam.

Meski sebelumnya, sore itu pesan yang dikirim melalui nomor WA yang bersangkutan sempat dibaca namun AW tetap tidak ada jawaban. (Yuda/HPI Babel)



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved