Maskur Husain SH. Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Budi Purnama Ajukan Penangguhan Eksekusi Tanah
Jumat, 13/12/2019 - 20:10:05 WIB
JAKARTA -- Kuasa hukum ahli waris almarhum Budi purnama Maskur Husain,SH ajukan penangguhan eksekusi tanah dan bangunan yg berdiri diatas sertifikat hak guna bangunan Nomor.04192/Cipinang besar selatan, kecamatan jati negara Jakarta timur, kepada ketua pengadilan negeri Jakarta timur.
Permohonan tersebut juga di mohon kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memerintahkan ketua pengadilan tinggi DKI Jakarta dan/ atau secara langsung memerintahkan ketua pengadilan negeri Jakarta Timur, agar menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat Nomor: W10.U5/10916/HK.02/XI/2019 perihal himbauan pelaksanaan eksekusi secara sukarela perkara nomor: 07/2018 Eks Jo No.177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tanggal 29 November 2019. Dan surat Nomor : W10.U5/11180/HK.02/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019.
Permohonan penundaan eksekusi dimaksud beralasan kuat karena kliennya sedang melakukan upaya hukum Menyatakan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 428/PDT/2019/PT DKI.Jo Nomor:210/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Tim melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta timur pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 dengan akte permohonan Kasasi Nomor : 62/Tim/XII/2019 Kas.Jo Nomor:428/PDT/2019/PT DKI. JoNomor :210/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Tim selanjutnya selaku kuasa hukum berharap tidak terlaksana pelaksanaan putusan peradilan yang sesat maka eksekusi tersebut di tunda atau di hentikan karena belum inkracht.
Maskur Husain SH memaparkan bahwa klien nya baru dapat Relas Putusan Banding tanggal 11 Desember 2019 sedangkan surat pemberitahuan Eksekusi di sampaikan pada kliennya tanggal 29 November 2019 lalu, klien nya menerima surat pemberitahuan eksekusi tanah milik kliennya tanggal 10 Desember 2019 perihal pemberitahuan eksekusi/penyerahan, hal ini di nilai ada kejanggalan, menurutnya terbit surat eksekusi terlalu dini karena mendahului relas putusan pengadilan tinggi DKI jakarta yang belum di terima oleh kliennya. Supaya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum/sewenang-wenang dengan melanggar hak-hak hukum penggugat maka eksekusi ini harus ditangguhkan*(HPI).
Komentar Anda :