www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Maskur Husain SH. Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Budi Purnama Ajukan Penangguhan Eksekusi Tanah
Jumat, 13/12/2019 - 20:10:05 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Kuasa hukum ahli waris almarhum Budi purnama Maskur Husain,SH ajukan penangguhan eksekusi tanah dan bangunan yg berdiri diatas sertifikat hak guna bangunan Nomor.04192/Cipinang besar selatan, kecamatan jati negara Jakarta timur, kepada ketua pengadilan negeri Jakarta timur.

Permohonan tersebut juga di mohon kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memerintahkan ketua pengadilan tinggi DKI Jakarta dan/ atau secara langsung memerintahkan ketua pengadilan negeri Jakarta Timur, agar menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat Nomor: W10.U5/10916/HK.02/XI/2019 perihal himbauan pelaksanaan eksekusi secara sukarela perkara nomor: 07/2018 Eks Jo No.177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim tanggal 29 November 2019. Dan surat Nomor : W10.U5/11180/HK.02/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019.

Permohonan penundaan eksekusi dimaksud beralasan kuat karena kliennya sedang melakukan upaya hukum Menyatakan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 428/PDT/2019/PT DKI.Jo Nomor:210/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Tim melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta timur pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 dengan akte permohonan Kasasi Nomor : 62/Tim/XII/2019 Kas.Jo Nomor:428/PDT/2019/PT DKI. JoNomor :210/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Tim selanjutnya selaku kuasa hukum  berharap tidak terlaksana pelaksanaan putusan peradilan yang sesat maka eksekusi tersebut di tunda atau di hentikan karena belum inkracht.

Maskur Husain SH memaparkan bahwa klien nya baru dapat Relas Putusan Banding tanggal 11 Desember 2019  sedangkan surat pemberitahuan Eksekusi di sampaikan pada kliennya tanggal 29 November 2019 lalu, klien nya menerima surat pemberitahuan eksekusi tanah milik kliennya tanggal 10 Desember 2019 perihal pemberitahuan eksekusi/penyerahan, hal ini di nilai ada kejanggalan, menurutnya terbit surat eksekusi terlalu dini karena mendahului relas putusan pengadilan tinggi DKI jakarta yang belum di terima oleh kliennya. Supaya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum/sewenang-wenang dengan melanggar hak-hak hukum penggugat maka eksekusi ini harus ditangguhkan*(HPI).





 
Berita Lainnya :
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa: PPWI Lakukan Courtesy Call di Kedubes Rusia untuk Mengekspresikan Solidaritas
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved