Kasus Tipikor Proyek PJU Belitung dan Belitung Timur
Kejati Babel Tahan 1 Orang Tersangka
Minggu, 29/09/2019 - 14:22:43 WIB
PANGKALPINANG -- Chandra salah satu tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di 100 titik di kabupaten Belitung dan Belitung Timur dengan anggaran Rp 2,9 miliar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Selasa (24/9/2019), Sekitar pukul 17.00 wib terlihat keluar dari gedung khusus (Pidsus) Kejati Babel dengan tangan terborgol dan dimasukkan ke dalam mobil minibus jenis Avanza hitam.
Tersangka Chandra selaku pelaksana pekerjaan ini sebelumnya ditangkap oleh petugas kejaksaan sekitar pukul 14.00 Wib di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland SH membenarkan jika tim penyidik Pidsus Kejati Babel, Rabu (24/9/2019) siang telah mendukung seorang tersangka (Candra) yang terjerat dalam kasus tipikor proyek PJU Belitung & Belitung Timur.
“Sebelum ditangkap tersangka (Candra – red) sempat ditangkap oleh tim di daerah Sungailiat,” ujar Roy.
Candra diambil oleh petugas lantaran tidak kooperatif terhadap penyidik Pidsus Kejati Babel, sebelumnya diundang (Candra) malah tidak hadir.
“Malahan sebaliknya diwakili oleh pengacaranya dengan alasan tersangka sakit,” terang Kasi Penkum.
Menggunakan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Babel, tersangka (Candra) selanjutnya dibawa ke dalam mobil tahanan dan selanjutnya dititip di rutan Tuatunu, Pangkalpinang.
Roy pun menambahkan jika dalam waktu dekat nanti penyidik Pidsus Kejati Babel berencana akan melakukan penahanan terhadap para tersangka lainnya.*elv/red
Komentar Anda :