Presiden RI Minta Menkumham Pelajari Draf Revisi UU KPK
Senin, 09/09/2019 - 23:11:21 WIB
|
Istimewa
|
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dari DPR RI. Jokowi kemudian meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mempelajari RUU KPK tersebut.
KPK berharap Menkumham Yasonna Laoly dapat menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempelajari draf revisi UU KPK. Lembaga antirasuah juga berharap, perintah itu dapat dijalankan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (9/9).
Febri pun menjelaskan, bahwa hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan atau mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU KPK. Sejumlah pegiat antikorupsi sebelumnya berharap agar Jokowi tak melakukan itu.
“Apalagi kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar,” sesalnya.
Oleh karena itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini meminta Jokowi mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak baik puluhan Guru Besar di Indonesia, ribuan dosen dari berbagai universitas, masyarakat hingga pemuka agama untuk menolak RUU KPK.
“Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati,” tegasnya.***
Sumber: jawapos.com
Komentar Anda :