PENETAPAN CALON KEPALA DESA LASARA SOWU DIDUGA TABRAK ATURAN
Minggu, 04/11/2018 - 19:30:03 WIB
Nias kota madya Gunungsitoli, Hebatriau.com
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Lasara Sowu Tahun 2018, Panitia Pemilihan Kepala Desa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas. Hal tersebut diungkapkan oleh tokoh masyarakat Desa Lasara Sowu, Limazaro Ziliwu kepada wartawan saat dimintai pendapatnya terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Desa Lasara Sowu, Sabtu (03/11/2018).
“Saya selaku masyarakat, sangat kecewa dengan penetapan calon Kepala Desa oleh panitia. Saya melihat, panitia yang dibentuk secara sepihak oleh BPD ini, tidak profesional dan tidak indenpenden,†katanya dengan nada kesal.
“Penetapan Calon kepala Desa Lasara Sowu, sarat dengan kepentingan. Secara konkrit Keputusan Panitia telah melanggar aturan! Karena salah satu bakal calon yang telah digagalkan oleh panitia memiliki skor yang lebih tinggi dari pada salah satu Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia,†lanjut dia.
Menurutnya, pada penetapan Calon Kepala Desa Lasara Sowu melalui Berita Acara Penetapan Bakal Calon Yang Berhak Dipilih Pada Pemilihan Kepala Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara tanggal 23 Oktober 2018, tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dikatakannya, pada Lampiran I Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2018 romawi III poin 1 huruf p, ditegaskan bahwa dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga Pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai Calon kepala Desa Lasara Sowu pada Berita Acara penetapan calon Kepala Desa yang juga incumbent (mantan Kepala Desa) memiliki skor yang lebih tinggi dari salah satu calon lainnya yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh panitia.
“Kalau kita berpedoman pada ketentuan yang ada, bakal calon kepala Desa atas nama Faozatulo Ziliwu (mantan kepala Desa_Red) memiliki 9 (sembilan) skor, sementara calon Kepala Desa lainnya yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada Pemilihan Kepala Desa Lasara Sowu oleh panitia atas nama Arotani Ziliwu hanya memiliki 6 (enam) skor,†katanya.
Mengingat Kepala Desa Lasara Sowu yang dipilih melalui pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2018 memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengatur dan mengurus Desa Lasara Sowu selama 6 (enam) tahun kedepan, Limazaro Ziliwu mengharapkan agar Camat Gunungsitoli Utara segera turun tangan dalam meluruskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Lasara Sowu, supaya tidak menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal dan hal-hal yang tidak diinginkan. (Sit duha)
Komentar Anda :