www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Rokan Hulu
Sekda Rohul Apresiasi Datuk Adat Pada Acara Pra Mubes Adat Desa Rambah Hilir
Senin, 16/03/2020 - 11:54:01 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU  - Kerapatan Adat Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu laksanakan Pra Musyawarah Besar (Mubes) berlangsung di los Pasar Rambah Hilir, Minggu (15/3/2020). 

Hadir dalam acara Mubes Lembaga Adat Desa (LAD) Rambah Hilir ini Sekretaris Daerah Rokan Hulu H. Abdul Haris Lubis, S.Sos.M.Si, Camat Rambah Hilir, Anggota DPRD Rohul Dari Fraksi PKS Rusli, S.Ag, Kades Se Kecamatan Rambah Hilir, Serta Hadir Datuk Datuk Adat.

Dalam sambutannya Ketua panitia Normal Gelar Datuk Imam Montori menyampaikan Mubes ini dengan  tema "Peran dan fungsi adat untuk anak kemenakan" dengan tujuan Musyawarah adat Kecamatan Rambah Hilir di Desa Rambah Hilir, untuk menyatukan pendapat mengenai adat istiadat yang berlaku yang mana nanti hasilnya dapat di pergunakan anak kemenakan kedepan.

Beliau berharap kepada LKA Kecamatan Rambah Hilir, dimana kiranya para pemangku adat ini dapat mensosialisaikan tunjuk larang ini ke sekolah sekolah paling tidak tingkat SMP, agar mereka tau peraturan tunjuk larang adat yang ada di Kecamatan Rambah Hilir ini. 

Sementara itu LAD Rambah Hilir yang di sampaikan Husri Gelar Datuk Kerani Sutan, pertama; masalah Perkawinan yang mana Mahar tidak ditentukan adat melainkan ditentukan oleh pasangan pengantin, dengan alasan mahar pernikahan hak mutlak istri.

Kemudian apabila terjadi pernikahan sesuku, datuk adat yang bersangkutan tidak akan ikut serta dalam acara dimulai dari pernikahan atau perceraian, pencukuran rambut anaknya, dan khitanan anaknya. 

Lalu bila terjadi pernikahan tanpa sepengetahuan datuk adat, maka datuk adat tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan didalam rumah tangga mereka, dan apabila pihak perempuan yang tidak mampu, maka dibolehkan tidak memakai adat akan tetapi dilarang memakai hiburan keyboard 

Sebaliknya bagi kaum yang mampu dalam pelaksanaan pernikahan diharuskan memakai adat, apabila tidak memakai adat maka dilarang menggunakan hiburan keyboard, 

acara pernikahan pemakai adat dan menggunakan hiburan dibolehkan hanya di siang hari,  posisi duduk memangku adat didalam pelarasan diantaranya pucuk suku, sukong pucuk, dan datuk adat sesuai urutan suku. 

"Selain dari pada itu apabila menerima urang sumondo, kaum yang punya acara memberikan nasi rantang kepada datuk adat diwaktu pagi hari acara tersebut, payung pengantin baik laki laki maupun perempuan berwarna hitam dengan catatan harus ada perbedaan dari payung biasanya," katanya.

Kemudian warna bodak bolimau minimal tiga warna, warna hitam untuk pemangku adat, warna kuning untuk pemerintahan, dan warna putih untuk ulama, namun boleh ditambah dengan warna merah untuk hulu balang dan warna hijau untuk umum. Sedangkan posisi gantung cincin pengantin kembali seperti adat yang lama. 

Kemudian yang kedua ; Perceraian yang mana datuk adat kedua belah pihak bertanggung jawab dan serius dalam menanggapi permasalahan tersebut sebagaimana waktu penyelesaian acara pernikahan, serta apabila terjadi pembagian harta gono gini diatas 150 juta rupiah maka yang bersangkutan mengeluarkan 3% untuk ninik mamak kedua belah pihak dan sidang kerapatan adat. 

Sedangkan yang ke tiga; Masuk Suku yang mana orang luar Kec. Rambah Hilir ingin masuk suku harus memotong se ekor kambing dijamukan ke suku yang dimasuki dan undangan lainnya.

Jika sudah memiliki suku tidak dibenarkan masuk suku lain lagi hanya perlu menempati sukunya saja, dan jika orang Kec. Rambah Hilir nikah sesuku maka tidak dibolehkan dilaksanakan secara adat, dan jija pindak induk maka orang tersebut harus diantar oleh datuk adatnya, ketentuan tersebut hanya untuk suku Andiko ( suku nan sombilan). 

Yang ke empat ; Keluar Suku yang mana jika keluar suku maka harus menjamu masyarakat sekampung dengan memotong se ekor kambing, jika keluar suku untuk pernikahan sesuku maka pihak perempuan harus keluar suku dan harus menjamu masyarakat satu kampung dengan memotong 1 ekor kambing yang disediakan, dan pihak laki laki menanggung beras 4 kaleng. 

Yang ke lima; Hukun Salah Malah dan yang ke Enam Salah Malah Dalam Perselisihan yang mana segala sesuatunya sudah ditetapkan LAD Rambah Hilir. 

Romi Juliandra, SE Gelar Datuk Bijak Pukaso Selaku Kades Rambah Hilir menyampaikan bahwa segala usulan peraturan adat yang telah disampaikan semuanya baik dan harus kita pergunakan dan taati, tidak ada lagi yang perlu di permasalahkan, hanya tinggal perlu penguatan di LKA Kecamatan. 

"Kita berharap Pembangunan drainase dan jembatan gantung penghubung antara desa rambah Hilir dengan lainnya," teralisasi

Dalam acara itu, Sekdakab Rokan Hulu Abdul Haris, terlebih dahulu diminta menyerahkan secara simbolis SK RW dan RT Desa Rambah Hilir, sekaligus BPJS Ketenagakerjaan Bagi Datuk Adat LAD Rambah Hilir. 

Disampaiikan Abdul Haris, segala sesuatu yang dilakukan seharusnya kembali ke peraturan adat. Dan Segala yang ditetapkan tersebut, ia menyarankan di buatkan perdesnya, guna memperkuat peraturan adat itu sendiri. 

Lanjut Haris bahwa, kegiatan pra mubes ini sangat luar biasa dan merupakan hal yang positif dimana datuk adat maupun pucuk suku disini menggali kembali kebiasaan yang dilakukan oleh leluhur dulu, dimulai dari kehidupan sehari hari dan pelaksanaan kegiatan dimasyarakat seluruhnya diatur dengan mengikuti ketentuan adat. 

"Jadi masyarakat dikehidupan sehari harinya bisa terarah, sebab ada yang mengarahkan dan adapula yang mengingatkan, apabila terjadi permasalahan maka masyarakat sudah tau kemana harus menyampaikan permasalahan tersebut dan menyelesaikannya. Tentu hal ini sangat kita apresiasi," Ungkap Haris. 

Menanggapi permohonan Kades Rambah Hilir, Sekda mengatakan bahwa saat ini memang pembangunan di desa memang sedang digalakkan termasuk di desa Rambah Hilir.

Beberapa waktu lalu kita sudah membangun jalan aspal dan bahu jalannya, tentu kemudian ada lagi permohonan lain berupa Drainase dan jembatan gantung yang mana sudah kita tinjau memang hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan saat ini sudah dibuatkan perencanaannya, hal ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Sedangkan untuk pembangunan nya dimulai dari anggaran tahun yang akan datang akan terus membangun namun mana yang bisa di akomodir dari permohonan dan akan berkembang disaat penyusunan anggaran serta dilihat dari skala prioritas nya," jelas Sekda. (Fah/Kominfo).



 
Berita Lainnya :
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  • Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved