www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Polemik Pemecatan Morlan, Akhirnya Kuasa Hukum Beberkan Bukti Transfer atas Permintaan Oknum PDI-P
Minggu, 23/02/2020 - 21:51:49 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -- Morlan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengklaim surat yang diterbitkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah "PALSU".

Surat "PALSU" pemecatan itu sebagai dasar PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) dari Kliennya (Morlan Simanjuntak,red) ke pihak lain. Dimana setelah terbitnya pemecatan, terbit pula surat PAW terhadap klien Saya "Morlan Simanjuntak" sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih periode 2019-2024 yang dialihkan kepada "Anotona Nazara" untuk menjadi anggota DPRD Kampar periode 2019-2024.

Pihaknya merasa aneh dan curiga  terhadap surat pemecatan kliennya tersebut. Pasalnya, pada poin ke 5 (lima) tertera alasan dan dasar partai PDIP memecat Morlan Simanjuntak dari keanggotaan PDIP adalah dituding karena telah ditetapkan sebagai narapidana politik uang atau pemalsuan dokumen selama 8 (delapan) bulan. Berikut kutipan poin 5 (lima) dalam isi surat PDIP:

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Drs. Morlan Simanjuntak, S.H., M.H. Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kampar dari PDI Perjuangan Pemilu 2019, yang telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, telah menciderai kepercayaan rakyat kepada Partai serta menjatuhkan citra dan wibawa Partai di mata masyarakat merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat".

Sementara Morlan Simanjuntak dipidana bukan karena kasus "Politik uang atau pemalsuan dokumen" sebagaimana yang di tuduhkan PDIP. Namun kejadian itu terkait kriminalisasi terhadap Morlan Simanjuntak pada saat membela hak buruh di Kabupaten Siak.

Jadi apa yang di tuduhkan ketua umum partai PDIP Megawati Soekarnoputri dan sekjend PDIP Hasto Kristiyanto kepada Morlan Simanjuntak melalui surat pemecatan palsu mereka adalah fitnah serta pencemaran nama baik Morlan Simanjuntak.

Oleh sebab itu saya (Kamaruddin Simanjuntak,red) anggap surat mantan Presiden RI itu adalah "PALSU" dan cacat hukum, tegas Kamaruddin kepada awak media melalui via seluler pribadinya, Sabtu (22/2/2020).

Kamaruddin melanjutkan, muncul lagi surat pemecatan yang kedua dari PDIP. Pertanyaannya, sejak kapan Morlan Simanjuntak diangkat untuk kedua kalinya? Kok ada surat pemencatan kedua dalam rentan waktu berdekatan?

Selanjutnya, oknum kader partai PDIP di Riau mengumbar pernyataan bahwa klien saya (Morlan Simanjuntak,red) di penjara karena terlibat kasus pencurian.

Perlu saya jelaskan, Saya sebagai kuasa hukum Morlan Simanjuntak sudah saya baca itu Putusan MA nomor 424, namun isinya tidak ada disebutkan pencurian. Dalam waktu dekat ini saya akan melayangkan surat "SOMASI" kepada mereka - mereka yang tidak mengerti hukum tersebut, ucapnya sambil menyinggung gelar Prof. Yasona H Laoly.

Perlu diketahui tambah Kamaruddin, bukti surat pernyataan dan tranfer uang  ke pihak pengurus PDIP sudah cukup lengkap.

Kuat dugaan ada oknum DPD dan DPC hingga DPP PDIP ada menikmati uang Morlan Simanjuntak. Setelah puas menikmati uang korban lalu dipecat dan di PAW-kan. Ada apa dengan PDIP..?

Secara terpisah, awak media ini menghubungi ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto via telpon di nomor 0811-119xxx dan 0811-142xxx yang biasa digunakan tidak aktif begitu juga pesan via WhatsApp juga tak aktif.

Sedangkan kader DPC PDIP Kabupaten Kampar Anotona Nazara, kepada awak media mengatakan, lebih baik hubungi saja sekretaris dan ketua DPC PDIP Kabupaten Kampar, tutupnya dengan singkat melalui via selulernya, seperti dikutip dari media riaubangkit.com.

Hingga berita ini diturunkan pihak PDIP belum memberikan keterangan persnya secara resmi.*red/rls



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved