www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Hak Jawab: Rina Tarol Anggota DPRD Babel Terkait Aktivis Tambang Di Tanjung Labu
Sabtu, 25/01/2020 - 19:00:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PANGKALPINANG – Pada saat reses, saya Rina Tarol anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok (Lepok) Selasa (21/1/2020), kemudian pada  malamnya saya  melakukan pertemuan yang dihadiri ratusan warga desa Tanjung Labu.

Adapun yang hadir yakni ; tokoh-tokoh masyarakat, beberapa RT, BPD Tanjung labu dan juga ada beberapa tokoh masyarakat yang menyampaikan surat pernyataan, bahwa sejak awal masyarakat tidak menyetujui aktivitas tambang di Desa Tanjung Labu oleh CV. SR Bintang Babel mitra PT Timah Tbk.

Melalui rilis yang disampaikan kepada redaksi, pada saat itu salah satu Warga Desa Tanjung Labu, Dedy Suhendra menyampaikan keluhannya kepada saya saat sedang melakukan reses, bahwa aktivitas penambangan timah oleh CV. SR Bintang Babel ini telah membenturkan masyarakat dengan masyarakat, sehingga dikuatirkan terjadi konflik horizontal antar masyarakat.

Oleh karena itu, Dedy meminta kepada saya untuk menuntaskan persoalan penambangan timah tersebut, agar jangan sampai terjadi tindakan anarkis dari masyarakat yang menolak aktivitas penambangan tersebut.

Menurut keterangan Dedy, saat itu pihak perusahaan sudah menurukan alat berat jenis excavator untuk melakukan penambangan, dan tindakan itu menurutnya melanggar aturan,  dianggap terlalu berani sekali, dikarenakan tanpa ada izin pemerintah desa dan masyarakat sekitar.

“Masalah yang besar seperti tambang ini diam saja tidak ada yang berani, mungkin ada aparat yang nakal, mudah-mudahan saja bisa di selesaikan secepatnya,” kata Dedy, melalui rilis yang  disampaikan oleh Rinal Tarol  kepada redaksi, sekira pukul 15.10 wib.

Masih menurut rilis dari Rinal Tarol, bahwa Dedy mengatakan  apabila persoalan ini ditinggal diam saja maka bisa menjadi berbahaya. Supaya jangan sampai terjadi perang antara masyarakat desa Tanjung Labu, maka Dedy mengaku mewakili warga desa Tanjung Labu yang menolak tambang meminta agar aktivitas tambang tersebut segera dihentikan jangan sampai berlarut-larut dan menjadi lebih parah lagi.

Masyarakat Desa Tanjung Labu kata Dedy sangat berharap penuh kepada Rina Tarol, untuk mengawal masalah ini sampai tuntas.

Melalu rilis yang disampaikan Rina Tarol, bahwa ada warga Tanjung Labu lainnya bernama Karim juga meminta kepadanya, agar segera menyelesaikan masalah ini, dikarenakan lokasi kebunnya berada sekitar 50 meter dari alat berat yang masuk lokasi tanahnya, akibatnya membuat kebisingan yang mengganggu istirahat siangnya. Dan aktivitas pambangan tersebut dikuatkan bisa membuat sungai Pengku yang ada di desa Tanjung Labu menjadi dangkal dan menyempit,  sungai ini sebagai salah satu sumber pencarian ikan warga setempat bila musim hujan tiba.

“Jangankan sungai di Tanjung Labu, sungai-sungai terbesar pun bisa menyempit akibat tambang, apalagi sungai Pengku yang lebarnya hanya dua meter dengan panjang hanya 100 meter, tidak akan lama, kalau hal ini terjadi sangat kami sayangkan sungai kami akan rusak,” Kata Karim melalui rilis berita yang disampaikan oleh Rinal Tarol, Jum’at (24/01/2020).

Sementara itu, Rusli Kades Tanjung Labu saat dikonfirmasi oleh redaksi membenarkan adanya pro dan kontra  terkait aktivitas penambangan timah di desa Tanjung Labu, namun ia mengakui bahwa pihak PT Timah Tbk bersama CV SR Bintang Babel sudah beberapa kali mensosialisasikan sebelum dilakukan penambangan.

” sebenarnya sudah di sosialisasikan pada 7 Desember 2019 lalu mengenai penambangan timah oleh mitra PT. Timah yaitu CV.SRBintang Babel yang dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan, penambang dan sejumlah warga lainnya dan terakhir pada hari Rabu 22 Desember kemarin,” Kata Rusli saat dihubungi oleh redaksi, Jum’at (24/01/2020).

Rusli membenarkan dari ratusan hektar lahan yang masuk dalam IUP PT.Timah dan semuanya dikuasai oleh masyarakat Tanjung Labu sebagai kebun bahkan sebagian lokasi dulunya juga sudah pernah digarap warga untuk menambang. Lahan inilah yang ditambang masyarakat, sedangkan CV. SR Bintang Babel hanya menyiapkan peralatannya saja.

Dikatakan Rina Tarol melalui rilisnya, aktivitas perusahaan mitra PT Timah tersebut diduga ilegal, sebab pihak PT Timah menurutnya sudah menyatakan tidak mengeluarkan izin (SPK), begitu juga dengan Dinas ESDM Provinsi juga tidak pernah mengeluarkan izin.

Selain itu kata Rina lokasi penambangan CV. SR Bintang Babel ini berada di pulau kecil seluas 17.000 ha. Adapun kriteria pulau kecil ini menurut Undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah seluas 2.000 km2 atau 200.000 ha yang menurut pasal 35 huruf k menyatakan, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Tambang mitra PT. TIMAH atas nama CV. SR Bintang Babel ini kata Rina melakukan aktivitas penambangan dan konstruksi di lokasi IUP PT. TIMAH  DU 1543 seluas kl 360 ha.

“Kalau sudah seluas ini wajar saja kalo masyarakat menolak karena bisa-bisa habis pulau yang luas daratannya hanya sekitar 500 ha ini,” tegas Rina.

Untuk itu guna menjaga ketentraman masyarakat desa Tanjung Labu, Rina meminta pihak berwenang bertindak cepat agar jangan sampai terjadi anarkis antara masyarakat. “Limbah pasti ke laut, padahal masyarakat hidup dari nelayan tidak ada yang lain dan ini sudah jelas,” kata Rina.

Selain itu dengan terjadinya kisrus masyarakat desa Tanjung Labu ini, Rina Tarol melalui DPRD Babel akan berkoordinasi memanggil pihak-pihak yerkait seperti PT.Timah dan pihak perusahaan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Sementara itu, Rusdi selaku penanggungjawab CV SR Bintang Babel mitra perusahaan PT Timah  menegaskan bahwa aktivitas penambangan di desa Tanjung Labu sudah mengantongi izin resmi dari pihak PT Timah selaku pemilik wilayah IUP penambangan, bahkan surat rekomendasi dari pemerintah desa sudah ada. Dan pihaknya hanya sebatas merespon keinginan masyarakat desa Tanjung Labu itu yang ingin menambang dengan aturan yang hukum yang berlaku, dan pasir timahnya yang menampung untuk diserahkan kepada PT Timah.

” Sebaiknya menurut  kami permasalahan ini tidak perlu berpolemik di media massa alangkah baiknya melalui mekanisme yang bijaksana, panggil kami baik-baik di rumahnya Rakyat atau DPRD pasti kami akan jelaskan dan kami tunjukkan dokumen legalitas,” kata Rusdi saat dihubungi redaksi, Jum’at sore (24/01/2020).

Sebelumnya, Wasprod Bangka Selatan PT TIMAH Tbk,  Apit Rinaldi Susanto mengatakan  bahwa PT.Timah sebagai pemilik IUP yang diterbitkan dan diamanahkan oleh Negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

” Sosialisasi sudah beberapa dilakukan oleh kami maupun pihak mitra kami dan benar aktifitas tersebut berada di wilayah IUP PT.Timah, dan mitra yang sebagai badan usahanya adalah CV. SR Bintang Babel. Dan yang melakukan aktifitas penambangan, adalah masyarakat tanjung labu sendiri yang memiliki lahan di IUP PT.Timah, jadi PT.Timah memfasilitasi masyarakat penambang di desa Tj.Labu” Kata Apit saat dihubungi oleh Jurnalis Babel siang Kamis,(23/01/2020).

Ditegaskannya, bahwa tidak benar adanya  informasi PT.Timah di bekingi oleh aparat (TNI-Polri), menurutnya PT.Timah adalah BUMN dan masuk dalam Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan pengamanannya pasti dibantu oleh aparat hukum sesuai Kepres 63 tahun 2004. Dan tupoksi TNI-Polri adalah menjaga Babhinkamtibmas. (Rikky Fermana)





 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved